Bupati Wajo Terbitkan Edaran Wajibkan Salat Berjemaah bagi ASN dan Non-ASN Muslim
PESANKU.CO.ID, WAJO – Dalam upaya meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wata‘ala serta mendukung visi Pemerintah Kabupaten Wajo 2025–2029, Bupati Wajo, Andi Rosman, mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan salat berjemaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN Muslim di lingkungan Pemkab Wajo.
Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2025. Dalam edaran itu, ASN dan Non-ASN Muslim diminta menghentikan atau menunda segala aktivitas saat adzan berkumandang, lalu segera menunaikan salat berjemaah di masjid atau musala terdekat.
Selain itu, setiap ASN dan Non-ASN juga diimbau melaksanakan salat Duha berjemaah setiap pagi sebelum memulai aktivitas kerja. “Salat Duha berjemaah oleh ASN dan non-ASN Muslim dilaksanakan setelah apel pagi. Pelaksanaan kegiatan perkantoran seperti rapat, sosialisasi, bimtek dan kegiatan sejenisnya agar memperhatikan waktu salat lima waktu,” tegas Bupati Wajo dalam edaran tersebut.
Namun, himbauan ini dikecualikan bagi pegawai yang bertugas di unit layanan kegawatdaruratan. Bagi instansi atau perkantoran yang jauh dari akses masjid dan musala, diinstruksikan agar menyediakan fasilitas ibadah di kantor masing-masing.
Bupati Andi Rosman juga menekankan peran pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala desa untuk mengawasi pelaksanaan edaran ini di unit kerja masing-masing.
Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah berharap tercipta budaya kerja yang religius sekaligus meningkatkan disiplin dan kekompakan ASN maupun Non-ASN di Kabupaten Wajo.(Adv)