DPRD Wajo Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Bupati Andi Rosman Tekankan Efektivitas dan Transparansi
1 min read
PESANKU.CO.ID, WAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo pada Kamis (31/7/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, bersama dua Wakil Ketua, A. Merly Iswita dan A. Rasyadi.
Bupati Wajo, Andi Rosman, menyampaikan pendapat akhir dalam sidang tersebut. Ia menegaskan bahwa Ranperda telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Ranperda juga memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam sambutannya, Andi Rosman menekankan pentingnya menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Menurutnya, penyusunan Rencana Aksi (action plan) menjadi langkah strategis untuk memperbaiki proses pelaksanaan APBD ke depan. Ia juga menambahkan bahwa evaluasi dan monitoring secara berkelanjutan sangat dibutuhkan untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Dengan disahkannya Ranperda ini, kami berharap dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK serta meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal pemerintah daerah,” ujar Bupati Wajo.
Tak lupa, Andi Rosman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Wajo atas dukungan serta kerja keras selama pembahasan Ranperda berlangsung. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan legislatif demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Wajo.(Adv)