BNNP Kalsel Musnahkan 189,52 Gram Sabu, Ungkap 5 Kasus Narkotika dengan 8 Tersangka
PESANKU.CO.ID, BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebanyak 189,52 gram sabu hasil pengungkapan kasus pada Juni hingga Juli 2025 resmi dimusnahkan, sejalan dengan program Asta Cita Pemusnahan Barang Bukti Narkotika.
Acara pemusnahan dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel, Kombes Andri Koko Prabowo S.I.K., M.H., dengan menghadirkan unsur terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Dari hasil operasi, BNNP Kalsel berhasil mengungkap lima laporan kasus narkotika (LKN) dengan total 8 tersangka yang terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan.
Seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium. Sebagian kecil disisihkan sebagai sampel pembuktian perkara, sementara sisanya dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Kombes Andri Koko Prabowo menegaskan, pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.“Setiap gram sabu yang kita musnahkan berarti ada masa depan yang bisa kita selamatkan,” tegasnya.
BNNP Kalsel mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.(Wahyudi)
Berikut rincian Kasus yang diungkap BNPP Kalsel
1.Kasus pertama (16 Juni 2025) – Tersangka Andrian Rusmadi Umar alias Undul ditangkap di Komplek Bunyamin Residen, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti sabu seberat 4,23 gram.
2.Kasus kedua (4 Juli 2025) – Penangkapan Depianto alias Evi dan Sri Kurniati alias Sri di Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, dengan barang bukti 2,63 gram sabu.
3.Kasus ketiga (10 Juli 2025) – M. Sahibul Wafa alias Ibul ditangkap di Komplek Mekatama Raya III, Banjarbaru, dengan barang bukti sabu seberat 50,03 gram.
4.Kasus keempat (16 Juli 2025) – Daud Ibrahim alias Daud dibekuk di Perumahan Griya Annisa Belayung, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti 35,31 gram sabu.
5.Kasus kelima – M. Rifqiya alias Kai Udin, M. Rafiansyah alias Adul, serta Kasdian alias Dian ditangkap dengan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 99,31 gram bersih.