Kasus Korupsi di UNM Mandek, APP Sulsel Desak Kejati Jangan Tutup Mata!
1 min read
PESANKU.CO.ID, MAKASSAR -- Aliansi Pemerintah Pendidikan Sulawesi Selatan (APP Sulsel) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mempercepat penanganan dugaan korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Mereka menilai kasus proyek revitalisasi kampus dan pungutan liar (pungli) wisuda Program Profesi Guru (PPG) hingga kini berjalan lamban tanpa kepastian hukum.
Koordinator APP Sulsel, Erwin Mansyur, menilai Kejati belum menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara tersebut.
“Kami melihat penanganan perkara ini terkesan lambat dan belum ada kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan. Kejati harus segera melakukan ekspose kasus, menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, dan menetapkan tersangka,” tegas Erwin, Selasa (26/8/2025).
APP Sulsel menilai dua perkara itu harus menjadi prioritas, yakni dugaan korupsi proyek revitalisasi UNM tahun 2024 serta pungli dalam pelaksanaan wisuda PPG UNM.
Menurut mereka, penegakan hukum yang tegas akan menjadi bukti komitmen negara dalam memberantas praktik korupsi di dunia pendidikan.
Erwin berharap Kejati menuntaskan kasus tersebut agar dunia akademik terbebas dari penyalahgunaan jabatan.
“Kami ingin perguruan tinggi, khususnya UNM, bersih dari oknum yang menjadikan kampus sebagai lahan bisnis. Kampus adalah laboratorium peradaban, bukan tempat mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.(Gilang)