Dugaan Pelecehan Seksual Picu Demo, Rektor UNM Buka Suara
1 min read
PESANKU.CO.ID, MAKASSAR --Aliansi Mahasiswa Olahraga dan Kesehatan mendesak Senat Universitas Negeri Makassar (UNM) segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Rektor UNM.
Jenderal Lapangan Aliansi, Tan Idik, menilai kasus ini telah mencederai martabat dunia pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi ruang aman dan bebas dari kekerasan.
“Kami mendesak Senat UNM segera mengeluarkan rekomendasi pencopotan atau penonaktifan rektor selama proses penyelidikan berlangsung. Ini langkah penting untuk menjaga objektivitas hukum dan menghindari intervensi kekuasaan di kampus,” tegas Tan Idik dalam orasinya, Senin (15/9/2025).
Selain penonaktifan rektor, Tan Idik juga menyuarakan tuntutan audit etik oleh tim independen yang melibatkan unsur luar kampus, serta penyediaan pendampingan hukum, psikologis, dan perlindungan maksimal terhadap korban.
Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang menyeret pimpinan tertinggi di UNM bukan hanya melukai korban, tetapi juga mengguncang kepercayaan seluruh sivitas akademika.
“Rektor seharusnya menjadi teladan. Kalau justru menggunakan jabatan untuk menyakiti, maka hakikat kepemimpinan itu sudah rusak,” ucapnya.
Sebagai dasar hukum, Tan Idik mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Penonaktifan rektor bukan berarti sudah terbukti bersalah, tapi ini langkah penting agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan,” tandasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi, menegaskan dirinya menghormati proses hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Saya membantah tuduhan itu dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum serta mekanisme etik di kampus. Saya percaya kebenaran akan terungkap. Yang terpenting, mari kita jaga marwah UNM agar tidak terpecah oleh isu ini,” ujar Prof. Karta Jayadi saat dikonfirmasi.
Hingga kini, Senat UNM belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tuntutan mahasiswa.(Gilang)