KP2KP Enrekang Serahkan Piagam Wajib Pajak ke Pemkab, Wujud Sinergi Edukasi Perpajakan
1 min read
PESANKU.CO.ID, ENREKANG - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui penyerahan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers' Charter) kepada Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga, di ruang kerja bupati, Selasa (23/9/2025).
Penyerahan piagam yang dilakukan oleh Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan edukasi pajak bagi masyarakat hingga ke tingkat desa.
Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut membahas berbagai bentuk kolaborasi edukasi pajak agar layanan perpajakan dapat diakses lebih mudah, transparan, dan setara oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Piagam ini bukan sekadar dokumen seremonial, tetapi fondasi kerja sama agar pelayanan pajak semakin jelas dan adil," tegas Sudirman.
Piagam Wajib Pajak yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 14 Juli 2025 ini memuat delapan hak dan delapan kewajiban utama wajib pajak. Dokumen penting ini merupakan hasil kodifikasi dari ratusan regulasi perpajakan yang sebelumnya terpisah-pisah, kini disatukan dalam satu pedoman komprehensif.
Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga, menyambut baik langkah kolaboratif ini. Menurutnya, piagam dapat menjadi pedoman resmi untuk mendukung edukasi pajak hingga ke tingkat desa, sekaligus menjembatani kesenjangan informasi yang selama ini terjadi.
"Selama ini masih ada kesenjangan informasi. Dengan piagam ini, kami memiliki landasan kuat untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi sekaligus menegakkan kewajiban mereka," ungkapnya.
Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, menambahkan bahwa piagam dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun kepercayaan.
"Masyarakat butuh kepastian bahwa kewajiban pajak yang dijalankan akan kembali dalam bentuk pembangunan," jelasnya.
Sudirman berharap kerja sama ini dapat mendorong kepatuhan sukarela masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap DJP. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menyebarkan kesadaran pajak di Kabupaten Enrekang.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan bergandeng tangan menyebarkan kesadaran pajak. Hanya dengan partisipasi kolektif, manfaat pajak bisa benar-benar dirasakan masyarakat Enrekang," tutupnya.
Dengan adanya Piagam Wajib Pajak ini, diharapkan masyarakat Enrekang memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban perpajakan mereka, sehingga tercipta ekosistem perpajakan yang lebih sehat dan berkeadilan.(Gilang)