Sosial Media
0
News
    Home NEWS

    Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp87 Miliar

    3 min read



    PESANKU.CO.ID, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional yang diduga terafiliasi dengan Fredy Pratama alias Miming.

    Dalam operasi tersebut, polisi menyita 48 paket sabu seberat 49,3 kilogram, 45.231 butir ekstasi logo M warna oranye dengan berat bersih 18,7 kilogram, 9.927 butir ekstasi logo kaki kucing merah muda seberat 4,1 kilogram, serta serpihan ekstasi 104 gram. Total barang bukti ditaksir mencapai Rp87 miliar.

    Pengungkapan yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri, dilakukan di pelataran Hotel Pesona, Kamis (11/9/2025) pukul 04.30 Wita. Dua pelaku berinisial AS dan MR berhasil diamankan dengan barang bukti yang disembunyikan dalam tiga tas besar berwarna hitam.

    “Dari hasil penyitaan ini, sedikitnya 300 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ungkap Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025). Ia didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Jo Erwindi, Kabid Propam Kombes Pol Herry Purnomo, Wadirresnarkoba AKBP Dody Harza Kusumah, serta Kasubdit 3 AKBP Ade

    Menurut Baktiar, jaringan internasional ini menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, sebelum hendak diedarkan di Kalimantan Selatan.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.(Wahyudi)

    Komentar
    Additional JS