Cak Imin Mengungkap Fakta tentang Runtuhnya Al Khoziny, Ternyata Pesantren Tertua Berusia 125 Tahun

PESANKU.CO.IDMenteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan mengenai keterbatasan anggaran terkait musibah yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny yang roboh di Sidoarjo, Jawa Timur.
Cak Imin menjelaskan, Al Khoziny merupakan salah satu pesantren tua yang sudah berusia 125 tahun.
Cak Imin menyampaikan, biasanya, bangunan di pesantren tua tidak diikuti dengan perencanaan yang memadai.
Hal tersebut disampaikan Cak Imin setelah bertemu Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
"Masjid yang baru saja mengalami musibah seperti di Sidoarjo beberapa waktu lalu memang berusia 125 tahun. Secara umum, masjid-masjid dengan bangunan yang sangat tua itu tidak diikuti dengan perencanaan yang memadai," kata Cak Imin.
Cak Imin mengatakan, perencanaan pembangunan yang tidak memadai ini disebabkan oleh tiga faktor, yaitu keterbatasan anggaran, usia yang sangat tua, dan pesantren yang menjaga independensi.
"Karena tiga hal. Yang pertama, keterbatasan anggaran. Sehingga pesantren sering menggunakan cara tambal sulam dalam melaksanakan pembangunannya. Yang kedua, karena usia yang sangat tua, maka kita akan evaluasi dan kita akan mulai dari pesantren yang paling tua dan yang paling rawan untuk terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan," kata dia.
"Nah, faktor ketiga, kita memahami bahwa pesantren selama ini sangat menjaga independensinya. Sehingga kita ingin terus melakukan koordinasi agar pesantren mau beradaptasi untuk menghadapi ancaman-ancaman yang rawan dari segi bangunan fisik," tambah Cak Imin.
Cak Imin mengatakan, dirinya bersama Menteri akan menyelesaikan berbagai hal terkait penyelamatan pesantren-pesantren yang berusia sangat tua di atas 100 tahun dan bangunan-bangunan yang rentan.
Dia memastikan akan memprioritaskan pesantren-pesantren yang sangat rentan dan sangat tua usianya.
"Masjid-masjid biasanya didirikan jauh sebelum kemerdekaan. Masjid di Sidoarjo ini berdiri pada tahun 1915 dan masjid-masjid lainnya. Atas perintah Bapak Presiden, saya akan terus mengambil langkah cepat, terutama memprioritaskan kepada masjid-masjid yang benar-benar sangat rentan agar segera kita tangani," tambah Cak Imin.
Korban Tewas
Proses evakuasi korban ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur telah selesai pada Selasa (7/10/2025).
Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan mengatakan, seluruh korban yang tertimbun bangunan tiga lantai sudah ditemukan.
Dia menjelaskan, dari total korban sebanyak 165 orang, 104 di antaranya berhasil selamat, sedangkan 61 korban lainnya dinyatakan meninggal dunia, dan 17 jenazah berhasil diidentifikasi.
"Alhamdulillah sekarang sudah rata dan ditemukan 61 korban jiwa," katanya.
Meskipun demikian, ratusan orang tua santri yang menjadi korban runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny enggan menempuh jalur hukum.
Lalu, apakah runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny bisa masuk pidana dan siapa yang bertanggung jawab?
Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hukuman terhadap kasus runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny dapat dilakukan dengan melihat faktor penyebabnya.
Jika runtuhnya bangunan disebabkan oleh proses alam, tidak ada aspek hukumnya.
"Tapi, jika karena aspek kelalaian, maka pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan gedung bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/10/2025).
Terlebih lagi, ketidakhati-hatian tersebut melukai dan mencelakakan orang lain.
Melihat hal tersebut, Fickar berpendapat bahwa kasus runtuhnya Ponpes Al Khoziny dapat dikenai pidana.
"Ya, karena kelalaiannya, pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan bisa diproses secara pidana," jelas dia.
Selanjutnya, Fickar menyampaikan bahwa hukuman atas runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny dapat diproses tanpa menunggu laporan dari keluarga korban.
"Itu adalah delik umum, bukan delik aduan jika ada yang meninggal. Penegak hukum dapat langsung memproses," jelasnya.
Senada, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Alfitra juga menyatakan, proses hukum jatuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny dapat ditindaklanjuti tanpa menunggu laporan.
"Nanti ikuti saja perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan dari Polda Jatim apakah ada kelalaian dari pihak kontraktor atau murni karena alam," jelasnya, saat dikonfirmasi terpisah.
Ia menambahkan, dalam insiden yang menewaskan puluhan santri di Ponpes Khonizy, pihak yang paling bertanggung jawab adalah kontraktor.
"Dalam hukum pidana pelakunya adalah badan hukum (PT), tidak semua dipidana, melainkan bagian atau bidang yang terlibat, seperti bagian pengawas, manajer, dan sebagainya," tegasnya.
Tersangka dapat dikenai pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.
Pasal itu mengatur, siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, maka dipidana dengan penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Pasal 360 KUHP menyebutkan, siapa pun yang karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat, dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
(*/ PESANKU.CO.ID)
Baca berita lainnya TRIBUN MEDAN di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter serta Channel WA
Berita viral lainnya di Tribun Medan