Sosial Media
0
News
    Home NEWS

    Hukuman Mantan Ketua KONI Makassar Diperberat Jadi 5 Tahun, Ahmad Susanto Sebut Dirinya “Tom Lembong Versi Lokal”

    1 min read


    PESANKU.CO.ID, MAKASSAR --Hukuman mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp5,8 miliar diperberat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Makassar menambah masa hukumannya dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.

    Selain hukuman penjara, Ahmad Susanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, ia akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta,” demikian bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang diakses di situs resmi PN Makassar, Senin (20/10/2025) kemarin.

    Tak hanya itu, Ahmad juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp133 juta yang harus disetorkan maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila harta tidak mencukupi, ia akan dipidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

    Dalam putusan banding itu, Ahmad Susanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Usai vonis di tingkat pertama, Ahmad Susanto sempat menyinggung dugaan kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya. Ia menyebut dirinya telah menerima ancaman sejak memutuskan maju dalam kontestasi Pilkada Makassar 2024.

    “Saya itu sudah diancam sejak bulan November, Desember, dan Januari 2023. Begitu saya mendaftar ke salah satu partai pada Maret 2024, saya langsung dipanggil untuk penyelidikan,” ujar Ahmad seusai sidang vonis di PN Makassar, Senin (11/8/2025) lalu.

    Ahmad juga menilai proses hukum terhadap dirinya penuh kejanggalan karena ia ditahan sebelum hasil audit kerugian negara keluar.

    “Saya ditahan 9 Desember 2024, padahal audit baru dilakukan Februari 2025, dan hasil kerugiannya baru keluar bulan Mei. Artinya, lima bulan saya ditahan tanpa dasar kerugian negara,” ujarnya.

    Ia bahkan menyebut ada kesamaan angka antara hasil audit resmi dan nilai yang sebelumnya sudah diumumkan kejaksaan dalam konferensi pers. “Nilainya sama persis, Rp5,8 miliar,” tambahnya.

    Ahmad membantah menggunakan dana hibah KONI untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, tidak ada kegiatan fiktif, melainkan laporan yang belum rampung karena masih dalam masa pelaksanaan anggaran.

    “Setelah 31 Desember laporan itu sudah ada dan sudah dikoreksi hakim,” tegasnya.

    Ahmad juga sempat menyindir bahwa proses hukum yang menjeratnya seperti “kasus Tom Lembong versi lokal”. “Kalau di nasional ribut soal Tom Lembong, saya kira apa yang terjadi di pengadilan ini Tom Lembong versi lokal,” katanya.

    Meski merasa diperlakukan tidak adil, Ahmad tetap harus menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan. Saat ini, ia menunggu langkah hukum selanjutnya setelah putusan banding dikeluarkan pada 24 September lalu.(Gilang)
    Komentar
    Additional JS