KPP Pratama Makassar Selatan Siapkan Wajib Pajak Hadapi Era Coretax 2026, Begini Sistem Baru Pelaporan SPT
1 min read
PESANKU.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan mulai melakukan langkah konkret menyambut penerapan sistem perpajakan terbaru, Coretax. Melalui kegiatan Edukasi Coretax, KPP memberikan pembekalan kepada para Wajib Pajak tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan di sistem yang akan mulai digunakan pada tahun pajak 2025.
Kegiatan yang digelar di Aula Lantai III KPP Pratama Makassar Selatan itu merupakan bagian dari program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang menjadi pilar modernisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
Aisyah, penyuluh pajak dari KPP Pratama Makassar Selatan, menjelaskan bahwa sistem Coretax akan membawa sejumlah perubahan signifikan dibandingkan DJP Online yang digunakan saat ini.
“Perbedaan paling mendasar adalah urutan pengisian SPT. Kalau di DJP Online dimulai dari lampiran lalu ke induk SPT, di Coretax justru dimulai dari induk SPT baru kemudian mengisi lampiran,” jelas Aisyah saat memberikan materi edukasi, Rabu (8/10/2025).
Selain itu, sistem login juga berubah. Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sementara Wajib Pajak Badan akan menggunakan NIK Penanggung Jawab (PIC).
Antusiasme peserta terlihat tinggi selama kegiatan berlangsung. Mereka aktif mengikuti sesi tanya jawab dan berdiskusi langsung dengan para penyuluh pajak untuk memahami cara kerja sistem baru tersebut.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Sigit Purnomo, mengapresiasi inisiatif KPP Pratama Makassar Selatan dalam mendukung transisi menuju sistem digital baru ini.
“Transformasi digital dalam administrasi perpajakan adalah keniscayaan. Edukasi seperti ini penting agar Wajib Pajak tidak hanya tahu, tapi juga paham dan siap menjalankan kewajibannya di sistem baru,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, DJP berharap para Wajib Pajak semakin siap menghadapi perubahan sistem pelaporan yang lebih modern, efisien, dan transparan. Coretax diharapkan menjadi tonggak baru dalam peningkatan akurasi data dan pelayanan publik di bidang perpajakan.(Gilang)