Sosial Media
0
News
    Home NEWS

    Kuasa Hukum Ahmad Soffian Minta Hakim PN Marabahan Tolak Intervensi dalam Sengketa Tanah Bersertifikat

    1 min read


    PESANKU.CO.ID, MARABAHAN – Sengketa tanah di Kabupaten Barito Kuala kembali mencuat ke permukaan. Kuasa hukum Ahmad Soffian, Enis Sukmawati, S.H., dari Kantor Hukum Nenggala Alugoro Ahmad, dengan tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pihak Ir. H. Sirajudin dalam perkara Nomor 16/Pdt.G/2025/PN.Mrh.

    Menurut Enis, permohonan intervensi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, objek yang disengketakan merupakan bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 101 Tahun 2005 yang telah diputus sah melalui perkara Nomor 1/Pdt.G/2025/PN.Mrh dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    "Objek tanah dalam perkara ini sudah jelas dan telah diputus secara sah. Hakim yang menangani perkara sekarang pun merupakan hakim yang sama yang sebelumnya memutus keabsahan SHM 101. Karena itu, kami meminta majelis hakim menjaga integritas dan marwah Pengadilan Negeri Marabahan," tegas Enis Sukmawati, Sabtu (11/10/2025).

    Enis juga menyoroti bahwa langkah hukum yang ditempuh pihak intervensi berpotensi membuka ruang bagi praktik mafia tanah yang terstruktur dan dapat merugikan masyarakat luas.

    "Kami melihat adanya indikasi kuat praktik mafia tanah yang berusaha merebut hak sah masyarakat melalui jalur hukum. Ini harus menjadi perhatian serius agar hukum tidak dijadikan alat bagi kepentingan kelompok tertentu," imbuhnya.

    Berdasarkan berkas yang diajukan, pihak Ir. H. Sirajudin diketahui mengajukan permohonan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Barito Kuala pada 4 Agustus 2025. Permohonan tersebut menggunakan dasar Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 24 November 2016 atas bidang tanah seluas 1.826 meter persegi di Desa Lok Rawa, Kecamatan Mandastana.

    Proses administrasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Barito Kuala melalui surat Nomor IP.01.02/513.63.04/IX/2025 tanggal 3 September 2025, dengan agenda pengukuran lapangan pada 9 September 2025.

    Namun, pihak Ahmad Soffian menilai proses administratif tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengganggu objek tanah yang telah berkekuatan hukum tetap.

    "Hukum harus berpihak pada kepastian dan keadilan, bukan pada upaya spekulatif yang justru memunculkan ketidakpastian. Kami berharap hakim tetap konsisten pada putusan sebelumnya dan menolak intervensi ini," tutup Enis.

    Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik mafia tanah di Barito Kuala, di mana sejumlah oknum diduga berupaya menguasai aset masyarakat dengan memanfaatkan celah hukum dan prosedur administrasi.

    Publik kini menanti sikap tegas pengadilan dalam menjaga keadilan, integritas, dan kepastian hukum di daerah tersebut, terutama dalam melindungi hak-hak masyarakat yang telah dijamin melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Wahyudi)
    Komentar
    Additional JS