Sosial Media
0
News
    Home berita insiden kasus kriminal kejahatan

    Seorang Petugas Polisi Diduga Menyiksa Siswa di Surabaya, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum

    3 min read

    Seorang Petugas Polisi Diduga Menyiksa Siswa di Surabaya, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum

    SURABAYA, PR Kalsel- Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda Satya terus berjalan di Bidang Profesi dan Pengamanan (PROPRAM) Polda Jawa Timur. Korban adalah 2 pelajar berinisial VSL (15 tahun) dan FO (15 tahun), asal Kedinding, Kota Surabaya.

    Tindak lanjut dari Bidpropram Polda Jawa Timur terhadap penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban berinisial VSL berserta ibunya, Rita Astari (48 tahun). Keduanya hadir di ruang pemeriksaan Unit 2 Subbid Paminal Bidpropram Polda Jawa Timur didampingi oleh Advokad Dodik Firmansyah, S.H., selaku Kuasa Hukumnya, pada Senin siang, 6 Oktober 2025.

    Pengawasan media, Rita Astari dan anaknya beserta Dodik Firmansyah masuk ke ruang pemeriksaan Unit 2 Subbid Paminal Bidpropram Polda Jawa Timur pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.15 WIB. Mereka membawa sejumlah dokumen sebagai bukti dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda Satya.

    Sekitar 3 jam di ruang pemeriksaan, sekitar pukul 16.00 WIB, Rita Astari dan anaknya (VSL) beserta Dodik Firmansyah keluar dari ruang pemeriksaan. Tidak banyak kata yang dijelaskan oleh Rita Astari saat diminta tanggapannya oleh para wartawan.

    Rita Astari hanya mengatakan singkat, "Kami ingin pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. Anak saya sampai sekarang masih trauma sejak kejadian itu".

    Selanjutnya, Rita Astari menyerahkan sepenuhnya bantuan hukum terkait kasus tersebut kepada Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukumnya. Pada saat yang sama, Dodik Firmansyah mengucapkan terima kasih kepada Penyelidik Bid Propram Polda Jawa Timur khususnya di Unit 2 Subbid Paminal yang aktif berkomunikasi dengannya dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh putra dari kliennya.

    "Kami berharap dari kasus ini, Terdakwa yaitu Bripda S, bisa diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika memungkinkan, dipecat dari Polri karena telah mencoreng nama institusi Polri," tegas Dodik Firmansyah.

    Apresiasi setinggi-tingginya ditujukan Dodik Firmansyah kepada Tim Unit 2 Subbid Paminal Bidpropram Polda Jawa Timur. Dodik Firmansyah yakin Bid Propram Polda Jawa Timur bisa menuntaskan laporan kliennya dengan tuntas dan berkeadilan.

    Ipda Dwi Setyawan selaku Panit 2 Subbid Paminal Bid Propram Polda Jawa Timur saat dimintai tanggapan terkait laporan dari Rita Astari belum memberikan jawaban saat dihubungi melalui sambungan seluler.

    Rilis Bripda Satya dilaporkan oleh Rita Astari ke Bidang Program Polda Jawa Timur atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang berinisial VSL dan teman anaknya yang berinisial FO. Kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi kejadian di Bulak Banteng Baru Gang Cempaka, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Akibat penganiayaan itu, VSL mengalami memar dan luka-luka.

    Kronologi kejadian dimulai ketika VSL berangkat dari Jalan Kedinding (Kota Surabaya) untuk mengambil perlengkapan drum band di rumah temannya di Kelurahan Bulak Banteng. VSL, bersama FO, mengendarai motor Honda Scoopy berwarna merah. Kemudian dari belakang, dua orang temannya lagi berboncengan mengendarai motor GL Max.

    Sampai di Bulak Banteng Baru Gang Cempaka dan saat hendak belok kanan, VSL berpapasan dengan seorang polisi bernama Bripda Satya alias Yaya. Bripda Satya alias Yaya mengendarai sepeda motor Scoopy berwarna hijau yang ditumpangi oleh temannya.

    Kemudian Bripda Satya menegur VSL yang dianggap mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Padahal, VSL berkendara perlahan. Saat ditegur itu, VSL berkata kepada Bripda Satya, "Sapurane nek aku salah."

    Ternyata permintaan maaf itu membuat Bripda Satya emosi. Bripda Satya turun dari motornya lalu melampiaskan amarahnya dengan memukul VSL menggunakan tangan kosong. VSL juga ditendang. Selain VSL, FO juga tidak luput dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Bripda Satya.

    Tindakan pemukulan tersebut berhenti setelah dilerai oleh temannya Bripda Satya. Puas melampiaskan amarahnya, Bripda Satya pergi meninggalkan VSL. VSL yang babak belur dihajar Bripda Satya terkulai lemah dan tidak berdaya lagi. Kemudian dia dibawa pulang oleh temannya.

    Saat tiba di rumahnya, VSL tidak langsung menceritakan kepada orang tuanya mengenai kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda Satya. Rita Astari, ibu VSL, baru mengetahui penganiayaan tersebut pada pagi hari Jumat, 22 Agustus 2025, setelah diberitahu oleh VSL.

    Pengakuan VSL terhadap ibunya, dia dipukuli di kepalanya sebanyak 3 kali oleh orang tak dikenal di Bulak Banteng Baru Gang Cempaka. Mendapat pengakuan itu, Rita Astari menghubungi Ketua RT (Rukun Tetangga) untuk mencari identitas terduga pelaku.

    Ketua RT kemudian memeriksa kamera pengawas lingkungan (CCTV), dan menemukan adanya dugaan kejadian penganiayaan pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa tersangka pelaku adalah Bripda Satya yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

    Tidak terima anaknya dianiaya, Rita Astari kemudian melapor ke Bid Propram Polda Jawa Timur pada siang hari Rabu, 27 Agustus 2025. Rita Astari datang ke Bidpropram Polda Jatim bersama anaknya yang menjadi korban penganiayaan berinisial VSL (15 tahun). Turut hadir bersama Rita Astari di Bidpropram Jatim adalah seorang korban lainnya, yaitu berinisial FO (15 tahun), didampingi oleh Dodik Firmansyah dan Advokat Sukardi.

    Komentar
    Additional JS