Pemkab Asahan Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Kantor Imigrasi Baru, Dorong Layanan Publik Lebih Cepat dan Modern
1 min read
PESANKU.CO.ID, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas layanan publik. Rabu (26/11/2025), Pemkab Asahan secara resmi menyerahkan hibah lahan dan bangunan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan sebagai langkah strategis meningkatkan akses dan mutu pelayanan keimigrasian bagi masyarakat.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan di atas lahan seluas 10.400 m² dan bangunan 2.822 m² yang berlokasi di eks Terminal Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan. Area tersebut akan menjadi lokasi baru Kantor Imigrasi, sekaligus pusat layanan paspor, izin tinggal, serta administrasi keimigrasian lainnya bagi warga Asahan dan sekitarnya.
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., didampingi Wakil Bupati Rianto, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari kebijakan prioritas pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan mudah dijangkau.
“Keberadaan kantor imigrasi yang representatif di pusat Kabupaten Asahan akan semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai layanan keimigrasian. Pemerintah daerah berkomitmen terus mendukung peningkatan fasilitas dan pelayanan publik,” ujar Bupati.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemkab Asahan. Menurutnya, sinergi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola layanan keimigrasian yang profesional dan mengikuti arah transformasi digital.
“Pemindahan kantor ke lokasi baru di Kisaran Barat ini akan mempercepat modernisasi layanan publik, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis,” katanya.
Pemkab Asahan menegaskan kesiapan untuk mengawal percepatan pembangunan kantor imigrasi yang baru agar segera beroperasi dan memberikan manfaat langsung bagi warga. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Asahan Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan, melalui ekosistem pelayanan publik yang lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.(Rk)