Sekda Wajo Hentikan Proyek Taman Rumah Jabatan, Tegakkan Mekanisme PBJ yang Benar
1 min read
PESANKU.CO.ID, WAJO - Bupati Wajo Andi Rosman memberikan perintah tegas untuk menghentikan pengerjaan proyek penataan Taman Rumah Jabatan Bupati di Jalan Veteran, Sengkang.
Perintah penghentian ini disampaikan langsung melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo, Ir. Armayani, M.Si.
Armayani mengungkapkan bahwa proyek pengerjaan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang berlaku.
"Betul ada perintah Bapak Bupati bahwa proyek penataan taman rumah jabatan dihentikan pekerjaannya," ujar Armayani.
Sekda menegaskan bahwa ketidaksesuaian dengan mekanisme PBJ menjadi alasan utama penghentian proyek tersebut.
"Terlebih mekanisme PBJ tidak sesuai. Maka perintah tegas Pak Bupati proyek itu dihentikan. Kalau tidak bisa dikerjakan tahun ini, lanjut tahun depan asalkan semua sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," tambahnya.
Terpisah, Bupati Wajo Andi Rosman menegaskan kepada seluruh kepala OPD dan pihak terkait agar pengerjaan proyek didasari mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang benar dan sesuai aturan.
"Pada intinya, kita harus bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Saya ingatkan kepada semua pihak jangan pernah memulai pekerjaan tidak berdasar mekanisme PBJ dan aturan lainnya," tegas Andi Rosman.
Langkah tegas Bupati Wajo ini menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penghentian proyek yang tidak sesuai prosedur menjadi peringatan serius bagi seluruh aparatur pemerintah daerah untuk selalu bekerja sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Dengan sikap tegas ini, Pemerintah Kabupaten Wajo memastikan bahwa setiap proyek pembangunan dilaksanakan dengan integritas tinggi, mengikuti mekanisme yang benar, dan menggunakan anggaran publik secara bertanggung jawab.
Jika proyek taman rumah jabatan tersebut akan dilanjutkan, maka harus menunggu hingga seluruh mekanisme PBJ terpenuhi dengan baik dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.(*)