Atasi Over Kapasitas Lapas, Pemkab Asahan Sosialisasikan Penerapan Pidana Kerja Sosial
1 min read
PESANKU.CO.ID, ASAHAN — Pemerintah Kabupaten Asahan mengambil langkah strategis dalam mengatasi persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan dengan menggelar Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (15/12/2025), dan dihadiri unsur Forkopimda, DPRD, jajaran OPD, camat, kepala puskesmas, serta tamu undangan lainnya.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Skema ini mewajibkan terpidana melakukan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara, sehingga diharapkan mampu mengurangi kepadatan lapas sekaligus menekan beban pembiayaan negara.
Menurut Bupati, sosialisasi ini menjadi bagian penting dari persiapan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan efektif mulai 2 Januari 2026. Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan telah terlibat dalam penguatan sinergi lintas lembaga melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada 18 November 2025 antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri dengan para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
“Kerja sama ini bertujuan membangun koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penerapan, pembimbingan, pengawasan, hingga evaluasi. Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan,” ujar Bupati.
Ia menegaskan komitmen Pemkab Asahan untuk mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif. Melalui kebijakan ini, diharapkan proses pemidanaan tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mendorong rehabilitasi sosial dan pemulihan hubungan pelaku dengan masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan, Sofie Eka Silalahi, S.H., dan Era Husni Tamrin, menjadi narasumber utama. Keduanya memaparkan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah, termasuk aspek hukum, teknis pengawasan, serta peran pemerintah daerah dalam mendukung efektivitas kebijakan tersebut.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Asahan berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terkait pidana kerja sosial, sehingga implementasinya ke depan dapat berjalan optimal, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(RK)