Sosial Media
0
News
    Home NEWS

    Mutasi Jaksa Khusus Kejatisu Disorot, Dugaan Suap Rp1 Miliar Terkait Kasus KONI Asahan Menguat

    1 min read


    PESANKU.CO.ID, ASAHAN – Mutasi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Mochamad Jefry, memunculkan spekulasi di tengah publik. Mutasi tersebut diduga berkaitan dengan mencuatnya isu suap senilai Rp1 miliar yang disebut-sebut bertujuan menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Asahan senilai Rp52,5 miliar.

    Isu tersebut menguat lantaran penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan periode 2019–2025 sempat memasuki tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh tim Pidsus Kejatisu pada Oktober 2025. Namun, proses hukumnya kemudian dinilai berjalan tidak jelas dan terkesan saling lempar kewenangan.

    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Dalam keputusan itu, jabatan Aspidsus Kejatisu kini diemban oleh Johnny Wiliam Pardede, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

    Sementara itu, Mochamad Jefry dipindahkan menjadi Kepala Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Perpindahan ini menjadi sorotan, mengingat Mochamad Jefry sebelumnya memimpin langsung pengusutan dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan.

    Dana hibah KONI Kabupaten Asahan yang dipersoalkan mencapai Rp52,5 miliar dan bersumber dari APBD Asahan. Dana tersebut disalurkan kepada 37 cabang olahraga dengan rincian: tahun 2019 sebesar Rp9,8 miliar, 2020 Rp7 miliar, 2021 Rp6,5 miliar, 2022 Rp6,5 miliar, 2023 Rp7 miliar, 2024 Rp8 miliar, dan 2025 Rp8 miliar.

    Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, sebelumnya menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut telah ditangani oleh Polres Asahan dan Inspektorat Asahan, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB). Namun, pernyataan itu dibantah oleh Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, yang menegaskan Unit Tipikor Polres Asahan tidak pernah menangani laporan dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan periode 2019–2025 sebagaimana dilaporkan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Asahan.

    Kapolres Asahan menjelaskan bahwa pihaknya hanya pernah menangani perkara dana hibah KONI tahun 2023, yang kemudian dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Ia menegaskan laporan LPSH terkait periode 2019–2025 tidak pernah masuk ke Polres Asahan.

    Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Asahan Haris, ST, dan Sekretaris Rudi Ritonga, SH, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi terkait isu suap tersebut. Mochamad Jefry juga memilih tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi.

    Plh Kasi Penkum Kejatisu, J. Indra Ahmadi Hasibuan, SH, menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan oknum kejaksaan yang bermain dalam penanganan perkara, maka pihak pelapor diminta segera menyampaikan laporan resmi. Ia menyebutkan, Kejatisu akan memberikan penjelasan tertulis kepada LPSH Asahan terkait perkembangan laporan tersebut.

    Hingga akhir Desember 2025, LPSH Asahan mengaku belum menerima penjelasan resmi secara tertulis dari Kejatisu. Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan pun masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.(MK)
    Komentar
    Additional JS