Berita populer Palangka Raya, komentar mengenai hukuman kerja sosial hingga acara Tumbuk Hatampar
UMKM Pizza Nyambi Mengasuh Anak Palangka Raya, Cerita Rizky dan Istrinya yang Berbisnis Kuliner sekaligus Merawat Buah Hati
PESANKU.CO.ID, PALANGKA RAYA- Di tengah keramaian pasar malam, di Jalan G Obos 12, Palangka Raya, aroma adonan pizza yang baru keluar dari oven menyebar dari sebuah lapak sederhana.
Di balik lapak itu, ada kisah tentang perjuangan, tekad, dan keberanian untuk memulai usaha demi perekonomian keluarga yang dibungkus dengan nama unik, Pizza Nyambi Momong.
Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ini didirikan oleh Muhammad Rizky (31) bersama istrinya, Dwi Wulandari (33).
Usaha rumahan ini dimulai sejak 2019, Rizki mengatakan, ide menjual pizza datang dari istrinya.
"Ide awalnya dari istri. Saya dulu memang pernah bekerja di pizza, tapi justru istri yang terpikir untuk menjual dan bertahan hingga sekarang," kata Rizky saat diwawancarai.PESANKU.CO.ID,di Pasar Malam Jalan G Obos 12, Jumat (23/1/2026).
Baca Selengkapnya
Ketangguhan Tumbuk Hatampar di Arena Street War Vol 3, Sorak Penonton Pecah di Palangka Raya Kalteng
PESANKU.CO.ID, PALANGKA RAYA– Suasana tegang sekaligus riuh terasa di gedung olahraga Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 2,5, Sabtu (24/1/2026) kemarin, saat ajang Street War Vol 3 digelar.
Teriakan penonton meledak sambil mengiringi dua petarung yang saling berhadapan di arena.
Arena pertandingan yang dibatasi tumpukan ban membawa nuansa "jalan raya", namun atmosfer di dalam gedung tetap terkendali.
Para petarung bertanding di bawah sinar lampu, dengan wasit, panitia, serta tim keamanan dan medis yang siap sedia di sekeliling arena.
Beberapa penonton terlihat duduk rapat di kursi, sementara yang lain berdiri sambil merekam jalannya pertandingan menggunakan ponsel.
Baca Selengkapnya
BMKG Memprediksi Cuaca Kalteng: 6 Wilayah Berpotensi Hujan, Termasuk Palangka Raya pada 26 Januari 2026
Ringkasan Berita:
- Kalimantan Tengah (Kalteng) terutama Kota Palangka Raya hampir dua pekan tidak diguyur hujan lebat.
- BMKG memprediksi potensi cuaca terjadi di sejumlah daerah di Kalteng, terutama pada 26 Januari 2026.
- Di antaranya Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Kapuas, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya.
- Sementara itu, 27-28 Januari 2026, hujan diprediksi terjadi di sebagian besar wilayah Kalteng.
PESANKU.CO.ID, PALANGKA RAYA- Saat ini di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) masih dalam musim penghujan, namun beberapa hari terakhir cuaca terasa panas dan intensitas hujan berkurang.
Meskipun demikian, cuaca di Kalteng berpotensi sedikit dingin dengan adanya hujan deras dan kelembaban yang cukup tinggi di sekitar wilayah yang mengalami hujan.
Prakirawan Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut, Ihsan mengungkapkan, pada 26 Januari 2026, pihaknya memprediksi akan terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga ringan yang dapat disertai petir atau kilat dan angin kencang.
Belajar Bahasa Isyarat di CFD Palangka Raya, Cara Huma Sarita Bangun Ruang Inklusif
PESANKU.CO.ID, PALANGKA RAYA– Tangan-tangan kecil dan dewasa bergerak bersamaan di salah satu sudut Car Free Day (CFD) tepatnya depan Hotel Dandang Tingang, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Minggu (25/1/2026) pagi.
Warga dari berbagai usia bergantian memperkenalkan diri menggunakan bahasa isyarat dalam kegiatan Lapak Kosa Isyarat yang diselenggarakan oleh komunitas Huma Sarita Kalimantan Tengah.
Anak-anak hingga orang tua tampak berbaris menghadap relawan, menirukan satu per satu gerakan bahasa isyarat yang diperagakan.
Suasana berlangsung meriah dan interaktif. Sesekali tawa pecah ketika ada gerakan yang belum tepat, namun antusiasme tetap tinggi.
Sejumlah pengunjung CFD yang awalnya hanya melintas, termasuk anak pedagang dan warga yang berolahraga pagi, berhenti dan ikut belajar bahasa isyarat secara spontan.
Baca Selengkapnya
Praktisi Hukum Peradi Kota Palangka Raya Mengatakan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Berpotensi Tidak Adil
PESANKU.CO.ID, PALANGKA RAYA- Pidana kerja sosial dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku per Januari 2026.
Praktisi hukum di Palangka Raya, Kartika Chandra Sari mengatakan, hukuman ini berpotensi dianggap tidak adil.
Kartika menjelaskan, pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana pokok yang dapat diberikan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara kurang dari 5 tahun.
"Pidana kerja sosial ini bertujuan untuk membina dan memberi efek jera bagi pelaku dengan konsep yang manusiawi dan bermanfaat bagi pelaku," kata Kartika, Minggu (25/1/2026).