Sosial Media
0
News
    Home aturan dan peraturan berita bisnis pemerintah peraturan Pemerintah

    BLT dan PKH cair mulai Februari, ini yang harus dilakukan penerima

    3 min read

    PESANKU.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler tahap pertama tahun 2026 akan dimulai pada Februari. Program bantuan yang cair mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ditujukan kepada jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

    Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat, sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masuk dalam daftar sasaran bansos tahap awal ini. Seluruh persiapan penyaluran saat ini tengah dimatangkan agar bantuan dapat diterima tepat waktu.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa bantuan sosial rutin tahap pertama akan mulai didistribusikan pada bulan Februari mendatang.

    "Bansos reguler tahap pertama ini rencananya akan mulai disalurkan pada Februari untuk sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat, termasuk di dalamnya PKH dan bantuan sembako," katanya saat diwawancarai setelah penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Koperasi.

    Dalam pelaksanaannya, BPNT tahun 2026 diberikan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM. Namun bantuan tersebut tidak dicairkan sekaligus, melainkan disalurkan per tahap setiap triwulan. Dengan skema ini, penerima akan memperoleh total Rp600.000 untuk periode Januari, Februari, dan Maret dalam satu kali pencairan tahap pertama.

    Sementara itu, bantuan PKH memiliki besaran yang berbeda-beda sesuai dengan kategori penerima. Program ini ditujukan pada kelompok prioritas, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, anak usia sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas. Nominal bantuan PKH berkisar antara Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahap, sesuai dengan komponen yang dimiliki masing-masing KPM.

    Mengenai mekanisme pendistribusian, pemerintah masih menggunakan jalur yang selama ini berjalan. Bantuan sosial disalurkan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.

    Sementara wacana pendistribusian bantuan sosial melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hingga kini belum diputuskan. Menurut Saifullah Yusuf, kebijakan tersebut masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    "Untuk penyaluran melalui koperasi desa kami masih menunggu arahan Presiden," katanya.

    Selanjutnya, Saifullah berharap penyaluran bantuan sosial tahap pertama ini dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran. Apalagi, pencairan bansos dilakukan mendekati momen ibadah puasa Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, sehingga diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat.

    Sebagai informasi, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial yang bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan. Dalam sistem perlindungan sosial nasional, PKH termasuk dalam skema Transfer Sosial dengan bentuk Cash Transfer Bersyarat (CCT) atau bantuan tunai bersyarat.

    Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap dalam satu tahun dan disalurkan melalui bank atau kantor pos penyalur, baik secara tunai maupun non-tunai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Tujuan Program PKH

    PKH memiliki sejumlah tujuan utama, antara lain:

    • Meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat
    • Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga
    • Mendorong perubahan perilaku menuju kemandirian
    • Menekan kemiskinan dan ketimpangan sosial
    • Memperkenalkan serta meningkatkan akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan formal

    Dasar Hukum PKH

    Pelaksanaan PKH berdasarkan amanat undang-undang, yaitu:

    • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
    • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
    • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Orang Miskin
    • Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Pemangkasan Kepesertaan Jaminan Sosial

    Cara Memeriksa Bantuan Sosial PKH 2026

    Penerima manfaat diimbau untuk secara aktif memeriksa status kepesertaan bansos PKH. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi Kemensos, baik melalui website maupun aplikasi.

    Melalui Situs Web Kemsos:

    1. Buka halamanhttps://cekbansos.kemensos.go.id
    2. Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
    3. Ketik nama lengkap penerima sesuai KTP
    4. Isi kode captcha
    5. Klik menu "Cari Data"

    Melalui Aplikasi Cek Bansos:

    1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store
    2. Daftar atau masuk menggunakan NIK/KK sesuai KTP
    3. Pilih menu "Cek Bansos / Cek Penerima"
    4. Masukkan data yang diminta
    5. Klik "Cari Data"

    Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi penerima, jenis bantuan, serta status kepesertaan dengan keterangan "YA" atau "TIDAK". Status "YA" menandakan penerima masih aktif dan berhak menerima bantuan sesuai periode pencairan.

    Kualifikasi Penerima Bantuan Sosial PKH 2026

    Untuk dapat menerima PKH 2026, KPM harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

    • Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
    • Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah
    • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
    • Memiliki komponen prioritas PKH, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas

    Persyaratan ini menjadi dasar dalam proses verifikasi dan validasi data agar bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran.

    Besaran PKH 2026 Per Kategori

    Besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan kategori penerima. Berikut estimasi bantuan per tahap pencairan:

    • Ibu hamil: Rp750.000
    • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
    • Siswa SD: Rp225.000
    • Siswa SMP: Rp375.000
    • Siswa SMA: Rp500.000
    • Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000
    • Penyandang disabilitas: Rp600.000

    Jumlah tersebut merupakan bantuan per tahap. Dengan penyaluran yang dilakukan hingga empat tahap dalam setahun, total bantuan yang diterima akan disesuaikan dengan jumlah tahap pencairan yang berjalan.

    Mengingat jadwal pencairan dapat berbeda di setiap daerah, KPM disarankan untuk secara rutin mengecek status bansos agar mengetahui apakah bantuan sudah cair atau masih dalam proses penyaluran.

    Komentar
    Additional JS