Dana Sumber Daya Halal Berdaulat (SHAF): Genealogi dana halal non-fiskal

PESANKU.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia hari ini berada di ambang pintu sejarah yang menentukan. Di tengah pergeseran tektonik geopolitik, kita seringkali terpaku pada narasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai satu-satunya instrumen penggerak pembangunan.
Padahal, tersimpan "raksasa tidur" dalam relung sosiologis bangsa ini: dana umat non-fiskal/APBN. Gagasan pembentukan Sovereign Halal Fund (SHAF) bukan sekadar inovasi keuangan, melainkan sebuah lompatan peradaban untuk melakukan negosiasi ulang kedaulatan ekonomi Indonesia.
Paradoks Kelimpahan dan Fragmentasi Struktural
Data menunjukkan anomali yang menyakitkan. Potensi dana umat Indonesia (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) diperkirakan mencapai Rp 600 hingga Rp 800 triliun per tahun. Namun, realitanya, menurut laporan BAZNAS (2023), pengumpulan zakat nasional masih berada di bawah angka Rp 10 triliun. Ada jurang menganga (gap) yang luar biasa.
Masalahnya bukanlah pada kepedulian rakyat, melainkan pada fragmentasi struktural. Saat ini, dana umat tersebar di lebih dari 400.000 lembaga, mulai dari organisasi resmi seperti Baznas dan BWI, hingga panitia zakat fitrah di masjid-masjid kampung. Belum tampak adanya sinergi antara MUI dengan IAEI, KNEKS, MES serta lembaga 'halal' yang meliputi BAZNAS, BWI, BPJPH, BPKH. Ketidakefisienan ini menyebabkan dana umat kehilangan daya dampaknya.
Tanpa konsolidasi, dana ini hanya menjadi "alat pemadam kebakaran" kemiskinan sementara, bukan instrumen kedaulatan yang mampu membangun infrastruktur strategis atau kemandirian industri halal. Hal ini relevan dengan budaya ibadah sholat kita masih shalat sendirian (munfaridan) di kamar masing-masing dan belum berjamaah dalam barisan "Shaf" yang rapih sesuai ajaran Rasulullah.
Genealogi Baitul Mal
Secara historis, SHAF memiliki akar yang kuat. Kita perlu kembali melihat konsep Baitul Mal pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Pada masa itu, Baitul Mal berfungsi sebagai dana kekayaan negara pertama di dunia. Ia mengelola zakat, fai, dan ghanimah dengan manajemen profesional untuk kesejahteraan umum, mulai dari jaminan sosial hingga pembangunan saluran-saluran pertanian, transportasi, alutsista hingga ekspor-impor.
KH Ma'ruf Amin sering menekankan bahwa pengelolaan dana umat harus berpindah dari pola tradisional-konsumtif menuju profesional-produktif. SHAF adalah manifestasi modern dari Baitul Mal. Jika Umar bin Khattab mampu mengonsolidasikan ekonomi Semenanjung Arab melalui manajemen pusat yang dapat dipercaya, mengapa Indonesia dengan teknologi keuangan mutakhir tidak bisa melakukannya?
Laboratorium Kehidupan Dana Halal di BPKH
Kita tidak sedang membicarakan mimpi kosong. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah laboratorium hidup yang membuktikan bahwa dana umat yang halal dapat dikelola secara profesional dan kompetitif. Dengan Asset Under Management (AUM) sebesar Rp 180 triliun hingga 2025 mencatatkan kinerja gemilang dengan tingkat pengembalian rata-rata 7 persen per tahun.
Angka ini sangat mengesankan jika dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hanya tumbuh sekitar 5 persen dalam lima tahun terakhir. Bahkan, secara efisiensi manajemen risiko, kinerja BPKH mampu bersaing dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) global yang hanya mencatatkan return jangka panjang di bawah 7 persen.
Tantangan Undang-Undang Omnibus Dana Halal
Langkah menuju SHAF terhambat oleh tembok regulasi. Saat ini, setidaknya ada lima Undang-Undang yang mengatur dana halal secara terpisah: UU Haji, UU Zakat, UU Wakaf, UU Pajak Penghasilan, dan UU Perbankan Syariah. Perlu Omnibus Law Dana Halal dalam rangka menciptakan ego sektoral dan hambatan sinergi.
Konsolidasi melalui SHAF memerlukan payung hukum yang revolusioner. Kita membutuhkan penyelarasan regulasi yang memungkinkan dana haji, zakat, dan wakaf "berbicara" dalam satu orkestrasi investasi yang sama tanpa melanggar kepatuhan syariah masing-masing. Ini adalah agenda besar menuju Indonesia Emas 2045: mewujudkan kemandirian fiskal berbasis nilai-nilai keislaman yang tidak lagi bergantung pada utang luar negeri, tetapi pada kekuatan modal suci rakyatnya sendiri.