Dilema Kezia Syifa, Garda Nasional, dan batas kesetiaan negara (Bagian II-selesai)

KEZIASyifa, gadis muda asal Banten ini tiba-tiba menjadi perbincangan karena pilihannya bergabung dengan kesatuan United States National Guard di negeri Paman Sam.
Muncul pertanyaan kritis di benak publik apakah National Guard ini benar-benar sama dengan angkatan bersenjata atau militer reguler seperti US Army atau US Navy.
Untuk menjawab ini, kita harus merujuk pada United States Code, khususnya Title 10 dan Title 32 yang menjadi dasar hukum eksistensi angkatan bersenjata di Amerika Serikat.
Guard Nasional didefinisikan sebagai komponen cadangan (komponen cadangan) dari Angkatan Darat (Army) dan Angkatan Udara (Air Force) Amerika Serikat yang memiliki status ganda unik.
Mereka dapat beroperasi di bawah komando gubernur negara bagian dalam situasi damai atau darurat lokal, tetapi juga dapat dipanggil untuk tugas federal oleh Presiden AS.
Secara struktur komando, pelatihan, pangkat, dan senjata, mereka sepenuhnya terintegrasi dengan standar militer Amerika Serikat.
Tidak ada perbedaan signifikan dalam hal disiplin militer dan hukum perang yang berlaku bagi anggota Garda Nasional maupun tentara reguler.
Baca artikel sebelumnya:Dilema Kezia Syifa, Guard Nasional, dan Batas Kesetiaan Negara (Bagian I)
Banyak orang terkecoh dengan istilah "Guard" seolah-olah ini hanyalah satuan pengamanan sipil seperti Hansip atau Satpol PP di Indonesia, padahal kenyataannya jauh dari anggapan tersebut.
Batalyon Nasional adalah pasukan tempur yang telah diterjunkan dalam berbagai perang besar Amerika Serikat, mulai dari Perang Dunia, Perang Korea, Perang Vietnam, hingga operasi di Irak dan Afghanistan.
Mereka memanggul senjata laras panjang, mengendarai tank, menerbangkan jet tempur, dan memiliki kewenangan untuk menggunakan kekuatan mematikan dalam menjalankan tugasnya.
Dengan fakta-fakta operasional seperti ini, sangat sulit untuk menyangkal bahwa Garda Nasional adalah bagian integral dari "dinas tentara asing" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Kewarganegaraan kita.
Mencoba mencari pembenaran dengan berlindung di balik semantik nama institusi adalah upaya yang sia-sia di hadapan fakta hukum dan militer yang begitu terang benderang.
Mari kita analisis lebih lanjut mengenai sumpah yang harus diucapkan oleh seorang calon anggota National Guard saat pengambilan sumpah atauperekrutan
Berdasarkan 10 U.S. Code 502, setiap orang yang mendaftar di National Guard wajib mengucapkan sumpah: "Saya akan mendukung dan membela Konstitusi Amerika Serikat dan Negara Bagian... terhadap semua musuh, luar dan dalam negeri."
Kalimat ini mengandung janji kesetiaan mutlak untuk membela konstitusi Amerika Serikat melawan segala musuh, baik dari luar maupun dari dalam negeri.
Selain itu, mereka juga bersumpah untuk mematuhi perintah Presiden Amerika Serikat (taati perintah Presiden Amerika Serikat) dan gubernur negara bagian yang terkait.
Sumpah ini jelas bertentangan secara diametral dengan kewajiban seorang Warga Negara Indonesia untuk setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Bagaimana mungkin seseorang bisa setia pada dua konstitusi yang berbeda dan mematuhi dua pemimpin tertinggi yang berbeda secara bersamaan?
Ketentuan mengenai penerimaan warga negara asing (dalam hal ini pemegangGreen Card) ke dalam militer AS diatur dalam 10 U.S. Code 504.
Pasal ini memungkinkan orang yang bukan warga negara, tetapi telah memiliki status penduduk tetap secara legal untuk mendaftar (enlist) dalam angkatan bersenjata.
Ini menjelaskan mengapa Kezia Syifa bisa diterima masuk meskipun belum memiliki paspor Amerika Serikat secara penuh.
Amerika Serikat memang memiliki tradisi panjang yang melibatkan imigran dalam militer sebagai jalur cepat menuju naturalisasi kewarganegaraan.
Namun, fasilitas hukum Amerika ini justru menjadi jebakan hukum bagi warga negara Indonesia karena sistem hukum kita menganut asas kewarganegaraan tunggal yang ketat.
Apa yang dianggap legal dan wajar di Amerika Serikat bisa menjadi pelanggaran berat yang berakibat fatal bagi status kewarganegaraan di Indonesia.
Jika kita menganalisis struktur National Guard secara lebih teliti, kita akan menemukan bahwa mereka menerima gaji dan tunjangan dari anggaran pertahanan negara, baik dari negara bagian maupun federal.
Mereka tunduk pada Uniform Code of Military Justice (UCMJ) saat sedang bertugas aktif, yang merupakan hukum pidana militer yang berlaku di Amerika Serikat.
Artinya, status mereka adalah pejuang sah menurut hukum humaniter internasional jika terjadi konflik bersenjata.
Identitas sebagai pejuang asing inilah yang ingin dihindari oleh pembuat undang-undang kita agar warga Indonesia tidak terlibat dalam konflik kepentingan negara lain.
Bayangkan jika suatu saat Amerika Serikat mengalami ketegangan dengan negara sahabat Indonesia atau bahkan dengan Indonesia sendiri, posisi anggota National Guard asal Indonesia akan sangat bermasalah.
Loyalitas mereka telah tergadaikan melalui sumpah militer yang mereka ucapkan, menempatkan mereka dalam posisi yang berpotensi memusuhi tanah airnya sendiri.
Analisis komparatif menunjukkan bahwa banyak negara yang menganut kewarganegaraan ganda mungkin tidak mempermasalahkan hal ini. Namun, Indonesia bukan penganut paham tersebut.
Kita masih memegang teguh prinsip satu kewarganegaraan (kewarganegaraan tunggal) bagi orang dewasa, dengan pengecualian terbatas bagi anak-anak dari pernikahan campuran hingga usia tertentu.
Filosofi ini berlandaskan pengalaman sejarah perjuangan bangsa yang menuntut persatuan dan kesatuan tekad tanpa adanya loyalitas ganda.
Oleh karena itu, setiap tindakan yang mengarah pada pembagian kesetiaan, terutama dalam ranah militer dan pertahanan, dianggap sebagai pelanggaran prinsip dasar bernegara.
Kasus Kezia ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penerapan prinsip tersebut di era globalisasi yang semakin mengaburkan batas-batas nasionalisme.
Banyak orang berpendapat bahwa National Guard lebih mirip dengan milisi negara bagian daripada tentara federal, sehingga seharusnya diperlakukan secara berbeda.
Namun, argumen ini runtuh ketika kita melihat sejarah Militia Act of 1903 yang secara efektif mengubah milisi negara bagian menjadi National Guard yang terstandarisasi dan menjadi bagian dari cadangan Angkatan Darat AS.
Sejak saat itu, dualitas peran Guard Nasional tidak pernah melepaskan mereka dari status sebagai komponen militer resmi Amerika Serikat.
Di mata hukum internasional, anggota National Guard yang berpakaian seragam dan membawa senjata secara terbuka dikategorikan sebagai tentara reguler.
Jadi, dari perspektif hukum pertahanan maupun hukum internasional, tidak ada celah untuk mengatakan bahwa Garda Nasional bukan "tentara asing".
Antara nasionalisme dan realitas global
Masalah ini membawa kita pada pemikiran yang lebih mendalam mengenai relevansi konsep kewarganegaraan tradisional di tengah mobilitas manusia yang semakin tinggi.
Pemuda Indonesia yang hebat dan berpetualang ke luar negeri seringkali dihadapkan pada pilihan-pilihan pragmatis untuk bertahan hidup dan meraih kesuksesan di negeri orang.
Tawaran karier di militer AS seringkali datang dengan paket beasiswa pendidikan universitas yang sangat menarik dan sulit ditolak oleh mereka yang ingin mengubah nasib.
Ada tragedi kemanusiaan di sini, di mana ambisi untuk maju harus dibayar mahal dengan kehilangan identitas nasional secara hukum.
Kita tidak bisa langsung menyalahkan mereka sebagai tidak nasionalis, karena motif ekonomi dan pendidikan seringkali menjadi pendorong utamanya.
Namun, hukum negara adalah konsensus yang kaku dan tidak bisa dibengkokkan hanya karena alasan emosional atau pragmatisme individu semata.
Kehilangan kewarganegaraan Indonesia akan menempatkan seseorang pada posisi yang sangat rentan, terutama jika ia belum sepenuhnya memperoleh kewarganegaraan dari negara lain.
Indonesia, melalui undang-undangnya, sebenarnya berusaha mencegah terjadinyaketidakberkebangsaanatau kondisi tanpa kewarganegaraan. Namun, aturan mengenai layanan militer asing ini bersifat wajib.
Jika Kezia kehilangan kewarganegaraannya sebagai WNI sementara proses naturalisasinya ke AS belum selesai, ia bisa berada dalam keadaan hukum yang tidak jelas yang menyulitkan pergerakannya secara internasional.
Ia akan menjadi orang asing di tanah kelahirannya sendiri, memerlukan visa untuk berkunjung, dan kehilangan hak untuk memiliki tanah dengan status kepemilikan.
Konsekuensi perdata ini sering kali tidak terpikirkan ketika seseorang menandatangani kontrak pendaftaran militer di luar negeri yang tampak gagah dan membanggakan.
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun Keimigrasian serta Kementerian Luar Negeri, perlu melakukan sosialisasi yang lebih masif mengenai aturan-aturan krusial ini kepada diaspora kita.
Banyak diaspora yang hidup dalam ketidaktahuan, mengira bahwa selama paspor hijau belum dibuang, maka status WNI mereka aman selamanya.
Kasus Kezia Syifa harus menjadi momentum untuk edukasi hukum publik, bukan sekadar ajang perundungan di media sosial.
KBRI dan KJRI di Amerika Serikat harus proaktif menghubungi kantong-kantong mahasiswa dan pekerja Indonesia untuk mengingatkan batasan-batasan hukum yang tidak boleh dilanggar.
Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan yang pada akhirnya akan merugikan potensi sumber daya manusia Indonesia di luar negeri.
Di sisi lain, mungkin sudah saatnya kita sebagai bangsa mulai mendiskusikan kembali secara jernih mengenai doktrin kewarganegaraan kita di masa depan.
Apakah aturan kebangsaan tunggal yang ketat masih relevan untuk dipertahankan secara mutlak dalam menghadapi persaingan global dalam memperebutkan bakat?
Beberapa negara tetangga telah mulai melonggarkan aturan mereka untuk mengakomodasi diaspora agar tetap memiliki ikatan dengan tanah leluhur mereka.
Namun, untuk saat ini, selama undang-undang belum direvisi, makalex dura sed tamen scripta;hukum memang keras, tetapi begitulah bunyinya tertulis.
Kita tidak bisa menerapkan hukum secara memihak; aturan yang berlaku bagi Kezia juga berlaku bagi anak bangsa lainnya tanpa terkecuali.
Dalam perspektif filsafat hukum, kewarganegaraan adalah ikatan batin dan lahir yang menuntut adanya resiprositas atau timbal balik antara hak dan kewajiban.
Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya, dan sebaliknya warga negara memiliki kewajiban untuk membela negaranya, atau setidaknya tidak membela negara lain.
Ketika seseorang memilih untuk mengangkat senjata bagi bendera lain, maka secara etis ikatan batin tersebut telah putus, dan hukum hanya meresmikan putusnya ikatan tersebut.
Ini adalah pilihan bebas yang dimiliki oleh setiap manusia merdeka, beserta segala risikonya. Kita menghargai keberanian Kezia dalam mengambil jalan hidupnya. Namun, kita juga harus menghormati kedaulatan hukum Indonesia yang memiliki martabatnya sendiri.
Penyelesaian kasus ini harus dilakukan dengan bijaksana, meneliti setiap detail dokumen dan status Kezia saat ini sebelum palu keputusan diketuk.
Jika memang terbukti memenuhi unsur Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006, maka negara harus berani mengambil sikap tegas dengan menyatakan kehilangan kewarganegaraan tersebut.
Namun, jika terdapat celah hukum atau fakta lain yang belum terungkap, maka asas praduga tidak bersalah dan perlindungan warga negara harus tetap diutamakan.
Hukum tata negara kita mengajarkan bahwa perlindungan hak asasi manusia berjalan seiring dengan penegakan kedaulatan negara, keduanya tidak boleh saling bertentangan.
Pada akhirnya, kisah Kezia Syifa adalah cermin bagi kita semua tentang kompleksitas identitas di dunia modern yang semakin tanpa batas.
Ia mengajarkan kita bahwa setiap tanda tangan yang kita berikan di atas dokumen negara asing, setiap sumpah yang kita ucapkan, memiliki gema hukum yang bisa mengubah takdir kita selamanya.
Menjadi warga dunia (warga dunia) adalah kepastian. Namun, menjadi Warga Negara Indonesia adalah kehormatan yang memerlukan kesetiaan.
Jangan sampai rasa percaya diri sesaat karena mengenakan seragam asing membuat kita lupa bagaimana cara kembali ke rumah sendiri secara hukum.
Nasionalisme di era ini mungkin tidak lagi diterjemahkan dengan bambu runcing, tetapi ketaatan terhadap hukum kebangsaan adalah benteng terakhir kedaulatan yang harus kita jaga bersama.