Sosial Media
0
News
    Home ADVETORIAL

    DPRD Sumut Kunjungi Asahan, Sinkronkan Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren

    1 min read


    PESANKU.CO.ID, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren. Kegiatan ini berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (5/1/2026), sebagai bagian dari upaya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

    Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Asahan Rianto, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, para asisten Setdakab, kepala OPD, serta kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Forum ini menjadi ruang dialog strategis untuk menyamakan persepsi terkait substansi Ranperda Pesantren yang tengah dibahas di tingkat provinsi.

    Dalam sambutannya, Wakil Bupati Asahan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bapemperda DPRD Sumut dan menegaskan komitmen Pemkab Asahan dalam mendukung penguatan regulasi yang berpihak pada pengembangan pondok pesantren. Menurutnya, pesantren memiliki peran penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang religius, berkarakter, dan berdaya saing.

    Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini sejalan dengan visi daerah, yakni “Kabupaten Asahan Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan”, sekaligus mendukung visi nasional “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”. Unsur religius dipandang sebagai fondasi pembangunan daerah, yang salah satunya diwujudkan melalui penguatan peran dan fungsi pondok pesantren.

    Saat ini, pondok pesantren di Kabupaten Asahan tersebar di 15 kecamatan dengan jumlah mencapai 23 pesantren dan total santri sebanyak 8.139 orang. Data tersebut menunjukkan bahwa pesantren memiliki kontribusi signifikan dalam pembinaan generasi muda serta pembangunan sosial keagamaan di Asahan.

    Lebih lanjut disampaikan, Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan pengakuan, perlindungan, dan dukungan negara terhadap pesantren, sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan, membangun kemitraan yang sehat, serta mencegah potensi konflik internal.

    Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Asahan menekankan pentingnya menjaga otonomi, kemandirian, kekhasan, dan tradisi pondok pesantren dalam perumusan Perda, agar regulasi yang dihasilkan bersifat inklusif dan tidak menghilangkan karakter pesantren itu sendiri.

    Kegiatan kunjungan kerja diakhiri dengan penyerahan plakat dari Pemerintah Kabupaten Asahan kepada Tim Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai simbol apresiasi sekaligus penguatan sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam mendukung pembangunan sektor pendidikan keagamaan di Sumatera Utara.
    Komentar
    Additional JS