Dukung Gagasan Prof Didik, Sudirman Meru Nilai Pilkada Model Campuran Tetap Jaga Kedaulatan Rakyat
PESANKU.CO.ID, WAJO — Gagasan “pilkada jalan tengah” yang ditawarkan Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini mulai mendapat respons positif dari kalangan legislatif daerah. Konsep pilkada model campuran tersebut dinilai sebagai alternatif realistis untuk memperbaiki kualitas demokrasi lokal tanpa menghilangkan peran rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Prof. Didik mengusulkan sistem pilkada dengan dua tahap legitimasi. Tahap pertama bersifat elektoral, yakni rakyat memilih calon anggota DPRD melalui pemilu legislatif. Tiga calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak di suatu daerah otomatis menjadi kandidat kepala daerah. Tahap kedua bersifat institusional, di mana DPRD yang telah terbentuk memilih satu dari tiga kandidat tersebut sebagai gubernur, bupati, atau wali kota.
Menurut Prof. Didik, skema ini tetap menjamin legitimasi demokratis karena kandidat kepala daerah berasal dari suara rakyat. Model two-step legitimacy ini justru dirancang untuk menekan praktik politik uang dan biaya tinggi yang selama ini melekat pada pilkada langsung. Ia menegaskan, konsep tersebut bukan kemunduran demokrasi atau kembali ke pola Orde Baru, melainkan bentuk demokrasi berlapis yang lebih sehat.
Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Sudirman Meru. Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah tiga periode duduk di DPRD Wajo itu menilai pilkada model campuran tetap mengakomodasi pemilihan langsung sekaligus menjaga mekanisme representatif melalui DPRD.
“Dengan sistem ini, pemilihan langsung tetap ada karena kandidat berasal dari suara terbanyak rakyat. Proses di DPRD justru menjadi pengaman agar demokrasi berjalan lebih rasional dan beretika,” ujar Sudirman Meru, Sabtu, 3 Januari 2025.
Sudirman Meru yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Wajo periode 2024–2029 menambahkan, konsep tersebut sangat mungkin diterapkan sepanjang ada perubahan regulasi, baik Undang-Undang Pemilu Legislatif maupun Undang-Undang Pilkada. Ia bahkan mengusulkan pengembangan skema, yakni pimpinan atau ketua partai dengan perolehan suara terbanyak secara akumulatif di daerah dapat menjadi kandidat yang dibawa ke DPRD untuk dipilih sebagai kepala daerah.
Menurutnya, pilkada model campuran juga berpotensi menghidupkan kembali dinamika partai politik di daerah. Selama ini, pilkada langsung cenderung mendorong personalisasi politik dan melemahkan peran struktural partai.
“Kalau sistem ini diterapkan, roh kepengurusan partai di daerah bisa hidup kembali. Orang akan lebih tertarik masuk dan aktif sebagai pengurus partai, bukan sekadar kendaraan politik saat pilkada,” jelasnya.(wan)
