Sosial Media
0
News
    Home berita kasus kriminal kejahatan politik dan hukum

    Figur Arista Minaya, korban pemerasan yang meminta maaf kepada keluarga pelaku, suaminya dipanggil ke DPR

    4 min read

    Ringkasan Berita:
    • Arista Minaya bersama suaminya kemudian mengikuti proses hukum di Kepolisian.
    • Berharap semua baik-baik saja karena membela diri.
    • Namun seiring berjalannya waktu, setelah tiga bulan berjalan, sang suami justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Satlantas Polresta Sleman ini.

    PESANKU.CO.ID, YOGYAKARTA -Tokoh Arista Minaya, istri Hogi Minaya yang meminta maaf kepada keluarga pelaku yang menyerangnya.

    Arista adalah wanita berusia 39 tahun dari Sleman, Yogyakarta.

    Ia menjadi korban pencurian pada suatu pagi tanggal 26 April 2025. Dan akibat peristiwa itu masih berbuntut hingga sekarang.

    Suaminya, Hogi, hampir ditahan dan sekarang diberi alat pemantau elektronik. Rencananya Hogi juga akan diundang ke DPR RI.

    Kronologi perampokan diceritakan oleh Arista dimulai ketika ia bersama suaminya sedang berkendara di Jalan Jogja-Solo di wilayah Maguwoharjo, Depok.

    Arista mengendarai sepeda motor, sementara suaminya mengemudikan mobil.

    Mereka berkendara beriringan setelah menyelesaikan tugas masing-masing mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah.

    Jajanan pasar tersebut ingin dibawa ke sebuah hotel.

    Keduanya secara tidak sengaja melaju beriringan di Jalan Solo. Arsita mengendarai sepeda motor di lajur kiri (jalur lambat), sedangkan suaminya di lajur kanan.

    Saat kejadian, Arsita memakai tas cangklong yang diselempangkan di lengan sebelah kiri.

    Ketika kendaraannya melaju di Jalan Solo tiba-tiba dari sebelah kiri datang dua orang yang langsung menjambret tas Arsita.

    "Jambretnya dua orang berboncengan (motor). Kejadiannya sangat cepat, hanya beberapa detik, karena tas saya dipotong. Saat saya menoleh, tas saya sudah dibawa," katanya.

    Suami saya tidak menabrak perampok. Suami saya hanya memepet perampok, agar mereka berhenti,

    Dua perampok mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Namun, karena tidak mampu mengendalikan kecepatan kendaraan, akhirnya mereka menabrak dinding di sisi jalan.

    "Saya melihat sendiri. Motor dan jambretnya terpental, bahkan yang satu masih memegang cutter. Pada saat berada dalam posisi terlentang, cutternya masih digenggam," katanya.

    Arsita mengatakan, selama pengejaran suaminya yang berada di dalam mobil merasa tidak ada benturan antara bodi mobilnya dengan sepeda motor pelaku. Namun saat diperiksa, di bagian bodi mobil terlihat ada goresan yang mirip bekas tabrakan.

    Suami menjadi tersangka

    Ia bersama suaminya kemudian mengikuti proses hukum di Kepolisian. Berharap semuanya baik-baik saja karena membela diri.

    Namun seiring berjalannya waktu, setelah tiga bulan berjalan, sang suami justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Satlantas Polresta Sleman ini.

    Suami Arsita diduga melakukan pelanggaran UU lalulintas. Saat ini berkas perkara beserta tersangka telah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan atau tahap dua.

    Saat penyerahan, Jaksa meminta agar tersangka ditahan. Arsita mengaku histeris karena merasa ia dan suaminya tidak bersalah.

    "Saya tidak mau (suami ditahan), saya tidak terima. Semua suami akan melakukan hal yang sama, ketika melihat istrinya dijambret di depan matanya," kata dia.

    Melalui pengacara, ia kini telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya.

    "Sekarang (jadi) tahanan luar. Karena kaki suami saya dipasang GPS. Menunggu persidangan. Harapan saya, suami saya dapat keadilan karena membela saya. Kami adalah warga negara yang baik yang membutuhkan perlindungan hukum," tambahnya.

    Mohon maaf

    Baru-baru ini, Arista dan pihak keluarga Hogi menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga pencuri.

    Kedua belah pihak dilaporkan telah diadakan mediasi untuk berupaya mencapai keadilan restoratif.

    Arista mengaku telah diundang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

    Pada kesempatan itu, dia difasilitasi untuk melakukan mediasi dengan berkomunikasi dengan keluarga pelaku pencurian.

    Mediasi tersebut telah dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) siang.

    Kepada keluarga korban perampokan yang meninggal dunia, Arista telah menyampaikan permohonan maaf.

    "Intinya, kejadian pada saat itu di luar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan hal itu kepada keluarganya (yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan permintaan maaf," kata Arista, Sabtu, dikutip dari Tribun Jogja.

    Polresta Sleman: Ada Dua Kasus di Balik Pencurian di Maguwoharjo

    Polresta Sleman menyebut kasus seorang suami yang menjadi tersangka karena melindungi istrinya dari pencopet terdiri dari dua kasus.

    Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun mengatakan pada bulan April 2025 lalu, ada seorang ibu-ibu naik motor dijambret oleh dua orang.

    Saat korban dijambret, kebetulan suami korban sedang mengemudi mobil di belakang samping kanan. Melihat tas istrinya dijambret, suami korban langsung mengejar pencuri tersebut.

    Saat itu, terjadi beberapa kali benturan dan akhirnya motor pencuri tertabrak dan terpental. Pelaku pencurian pun meninggal dunia di lokasi kejadian.

    "Ada dua kasus dalam satu kejadian. Kasus pertama adalah kasus pencurian atau perampasan. Telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Karena tersangka meninggal, sehingga batal demi hukum. Kasus di-SP3. Kasus kedua adalah kasus lalu lintas," katanya, Minggu (25/1/2026).

    Ia menjelaskan dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas ini, Polresta Sleman berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan Restorative Justice. Polresta Sleman telah memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak.

    "Meskipun penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai. Oleh karena itu, karena tidak adanya titik temu, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

    Penyidik laka lantas menangani kasus sesuai prosedur. Penyidik melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti, termasuk mengumpulkan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi dan ahli dari UGM, gelar perkara, serta pemberkasan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sleman.

    Meskipun pengemudi mobil dinyatakan sebagai tersangka, namun Polresta Sleman tidak melakukan penahanan.

    "Penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sleman untuk dilakukan langkah selanjutnya," pungkasnya.

    DPR RI turun tangan

    Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto terkait penentuan tersangka terhadap Hogi Minaya (43), suami korban pencurian di Sleman.

    Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus kematian dua perampok yang diperburuk Hogi setelah mencuri tas istrinya, Arista Minaya (39), pada 26 April 2025 lalu.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pemanggilan terhadap Kapolresta dan Kajari Sleman akan dilakukan pada Rabu (28/1/2026).

    Selain dua pejabat tersebut, Komisi III juga akan memanggil Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya.

    Habiburokhman menyebut langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan bagi Hogi.

    "Komisi III DPR melihat kasus ini perlu dilihat secara jelas dan adil, bukan hanya membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan hati nurani dan konteks peristiwa," kata Habiburokhman dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, Minggu (25/1/2026).

    Ia menjelaskan, Komisi III ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak kepolisian dan kejaksaan mengenai penerapan pasal terhadap Hogi.

    Menurut Habiburokhman, Hogi ditahan berdasarkan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), meskipun yang bersangkutan hanya melakukan pengejaran terhadap pencuri.

    "Kami meragukan penerapan pasal ini terhadap Pak Hogi, karena yang lalai justru para perampok itu hingga menyebabkan mereka sendiri meninggal dunia," katanya.

    Habiburokhman juga menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri Sleman yang tetap menerima berkas perkara Hogi hingga berujung pada proses persidangan.

    Menurutnya, kasus ini perlu dilihat dari sudut pandang keadilan substantif, bukan hanya aspek formal hukum. (TribunJogja.com)

    Komentar
    Additional JS