Sosial Media
0
News
    Home berita bisnis pemerintah peraturan Pemerintah undang undang Undang

    Industri minuman dalam kemasan meminta waktu transisi untuk penerapan larangan truk dengan tiga sumbu

    2 min read

    PESANKU.CO.ID.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah daerah terkait pelarangan operasional truk sumbu 3.

    Namun, asosiasi menilai implementasi kebijakan tersebut memerlukan waktu transisi dan sinkronisasi regulasi agar tidak mengganggu kelancaran distribusi serta operasional industri.

    Ketua Umum Amdatara, Karyanto Wibowo, mengatakan industri AMDK pada prinsipnya sejalan dengan upaya pemerintah dalam menertibkan praktik over dimension over loading (ODOL). Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya penyesuaian yang realistis sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.

    "Anggota Amdatara memiliki komitmen untuk mendukung penertiban ODOL. Hanya saja, waktu implementasinya harus realistis dan tidak mendadak. Harus ada instrumen pendukung yang disinkronkan dari pusat hingga daerah," kata Karyanto dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).

    Ia berharap target penerapan zero ODOL pada 2027 dapat dijadikan acuan bersama oleh pemerintah daerah. Dengan begitu, tidak muncul kebijakan turunan yang lebih ketat dari ketentuan pemerintah pusat. Selain itu, Karyanto menilai penertiban ODOL idealnya dibarengi peningkatan kualitas dan kelas jalan agar distribusi logistik tetap efisien.

    Menurut Karyanto, Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang melarang truk sumbu 3 sempat menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku industri AMDK. Pasalnya, kebijakan tersebut mendorong peralihan distribusi menggunakan truk sumbu 2, yang berarti membutuhkan tambahan armada dalam jumlah besar.

    "Berdasarkan perhitungan kasar, diperlukan sekitar 2.700 truk tambahan. Sementara SE akan diterbitkan Oktober 2025 dan diimplementasikan Januari 2026. Tidak mungkin industri bisa beralih dalam waktu dua bulan, karena kapasitas produksi truk juga terbatas," katanya.

    Selain kebutuhan armada, Karyanto menyebut biaya logistik berpotensi meningkat signifikan akibat berkurangnya muatan per truk, peningkatan frekuensi pengiriman, serta penambahan tenaga kerja.

    "Semua itu tentu akan membebani biaya operasional logistik," katanya.

    Ia juga menyoroti potensi gangguan distribusi dan keterlambatan pasokan jika kebijakan diterapkan tanpa masa transisi. Pergeseran ke truk yang lebih kecil dianggap berisiko meningkatkan kemacetan serta memerlukan penyesuaian di sisi hulu, termasuk modifikasi proses bongkar muat di pabrik.

    "Di pabrik juga harus ada perubahan proses, termasuk fasilitas muat dan bongkar. Ini tidak sederhana dan membutuhkan investasi tambahan," katanya.

    Pandangan serupa disampaikan oleh Ketua Umum Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik. Menurut dia, kebijakan larangan truk sumbu tiga perlu mempertimbangkan kesiapan industri dan ketersediaan armada pengganti. Jika tidak, dampaknya bisa meluas ke masyarakat.

    "AMDK ini bukan sekadar bisnis, tapi sudah menjadi kebutuhan masyarakat, terutama di daerah yang akses air bersihnya terbatas. Bagaimana kalau armada yang ada tidak boleh digunakan, sementara armada pengganti belum tersedia," katanya.

    Ning menambahkan, potensi kenaikan harga produk AMDK akibat lonjakan biaya produksi dan distribusi. Selain itu, keterbatasan armada bisa memicu kelangkaan pasokan di sejumlah wilayah.

    Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat (Kadin Jabar), Akhmad Hidayatullah, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi dialog antara industri AMDK dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kebijakan tersebut.

    "Melalui Kadin Jabar, kami bersama pelaku usaha AMDK dan Apindo Jabar akan merumuskan masukan kebijakan untuk disampaikan kepada gubernur, baik secara informal maupun formal," katanya.

    Akhmad menegaskan, Kadin Jabar, sebagai mitra strategis pemerintah, juga berkewajiban mengkritisi kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan pelaku usaha secara komprehensif. Menurut dia, komunikasi yang setara antara pemerintah daerah dan dunia usaha penting untuk menjaga iklim investasi di Jawa Barat tetap kondusif.

    "Kami siap menjadi fasilitator dan katalisator agar masukan dari pelaku usaha dapat disampaikan secara konstruktif. Ini adalah masalah bersama, dan perlu solusi bersama agar penertiban ODOL berjalan seimbang dengan kelancaran logistik," katanya.

    Komentar
    Additional JS