Sosial Media
0
News
    Home berita kasus kriminal kejahatan media berita peradilan pidana

    Ironi kasus pencopet di Sleman: Korban meminta maaf dan menawarkan bantuan sosial kepada keluarga pelaku

    3 min read

    SLEMAN, PESANKU.CO.ID- Arista, istri Hogi Minaya, pria dari Sleman, Yogyakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah kejadian perampokan di mana korban meninggal setelah dikejar, berusaha melakukan mediasi.

    Tidak hanya meminta maaf dari keluarga perampok, Arista juga menawarkan uang.

    Dikutip dariTribun Jogja, Arista mengaku tidak keberatan dan bersedia jika harus mengeluarkan uang sebagai tali asih kepada keluarga korban.

    Namun, tali kasih yang ingin diberikan tidak ingin ditentukan jumlahnya.

    "Belum ada angkanya. Tapi sudah saya sampaikan bahwa saya bersedia memberi tali asih tapi sesuai dengan kemampuan saya dan suami," katanya, dikutip Senin (26/1/2026).

    Mediasi Kedua Difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman

    Arista menceritakan proses mediasi kedua yang telah dilakukannya.

    Mediasi pertama telah dilakukan oleh penyidik Polresta Sleman, tetapi tidak berujung pada perdamaian.

    Mediasi kedua, Sabtu (24/1/2026), dia diundang Kejaksaan Negeri Sleman dan ditanya, apakah pernah berkomunikasi dengan keluarga korban.

    Ia mengakui belum pernah karena tidak memiliki akses ke nomor itu.

    Akhirnya oleh Kejaksaan Negeri Sleman difasilitasi mediasi dengan menelpon keluarga penjambret di Pagar Alam, Sumatera Selatan ini.

    Arista juga telah menyampaikan permintaan maaf. Meskipun belum ada keputusan dari hasil mediasi hari ini, Arista tidak putus harapan agar suaminya bisa mendapatkan keadilan.

    "(Hasil mediasi) intinya, keluarga pelaku pemerasan baru ingin berdiskusi terlebih dahulu. Saya juga telah menyampaikan apa yang harus saya sampaikan," kata Arista.

    Peristiwa April 2025, Kasus Pencurian SP-3

    Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun mengatakan, kejadian yang menimpa Arista terjadi pada bulan April 2025.

    Saat Arista dirampok, kebetulan suaminya sedang mengemudi mobil di belakang samping kanan. Melihat tas istrinya dirampok, Hogi Minaya langsung mengejar perampok itu.

    Saat itu, terjadi beberapa kali benturan dan akhirnya motor pencuri tertabrak dan terpental. Pelaku pencurian pun meninggal dunia di lokasi kejadian.

    "Ada dua kasus dalam satu kejadian. Kasus pertama adalah kasus pencurian atau perampasan. Telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Karena tersangka meninggal, sehingga batal demi hukum. Kasus di-SP3. Kasus kedua adalah kasus lalu lintas," katanya, Minggu (25/1/2026).

    Mediasi Telah Dilakukan, Tapi Damai Belum Terwujud

    Ia menjelaskan dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas ini, Polresta Sleman berkomitmen mengedepankan pendekatan Justice Restoratif.

    Polresta Sleman telah memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak.

    "Meskipun penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai. Oleh karena itu, karena tidak adanya titik temu, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

    Penyidik lalu lintas menangani kasus sesuai prosedur.

    Penyidik melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti, termasuk mengumpulkan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi dan ahli dari UGM, gelar perkara, dan pemberkasan.

    DiberitakanPESANKU.CO.IDSebelumnya, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto mengatakan, berkas perkara serta barang bukti terkait kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

     

    Dalam prosesnya, ia menjelaskan, pihak kepolisian tidak hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan.

    Mereka juga meminta keterangan saksi, ahli, hingga melakukan gelar perkara.

    "Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," katanya.

    "Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan, pengemudi mobil," tambahnya.

    Ia menegaskan tidak memihak siapapun. Proses yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

    Komisi III DPR Memanggil Kapolres dan Kajari Sleman

    Baru-baru ini, Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sleman terkait penentuan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban pencurian yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, kasus tersebut memprihatinkan karena Hogi justru dijerat hukum saat berusaha membela istrinya yang menjadi korban kejahatan.

    "Ini ada peristiwa menarik ya, memprihatinkan, dalam konteks hukum terjadi di Sleman, Yogyakarta," kata Habiburokhman dikutip dari akun Instagram resminya, Senin (26/1/2026).

    "Jadi nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini ya," ujarnya.

    Menurutnya, Komisi III akan memantau proses hukum kasus tersebut dan berharap Hogi mendapatkan keadilan.

    "Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan dan kami akan memantau jalannya peradilan tersebut ya," kata dia.

    Habiburokhman mengingatkan, penanganan kasus ini juga penting bagi rasa aman masyarakat agar tidak muncul rasa takut ketika menghadapi tindak kejahatan di ruang publik.

    "Jangan sampai nanti terjadi pencurian dengan kekerasan, masyarakat tidak mau mengejar pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor, takut jika pelaku menabrak atau celaka, maka masyarakat akan disalahkan," kata Habiburokhman.

    Komentar
    Additional JS