Sosial Media
0
News
    Home berita insiden kejahatan peradilan pidana

    Kasus penabrak perampok menjadi tersangka berakhir dengan damai

    2 min read

    Kasus yang menjerat Hogi Minaya (43 tahun), pria asal KabupatenSlemanYogyakarta yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak pelaku pencurian istri nya hingga tewas memasuki babak baru.

    Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Senin, 26 Januari 2026, kasus ini disepakati diselesaikan melalui mekanismekeadilan restoratif.

    Keputusan ini tercapai setelah pihak Kejari Sleman mempertemukan keluarga Hogi dengan keluarga dan kuasa hukum kedua pelaku pencurian dengan kekerasan yang berasal dari Pagar Alam dan Palembang, Sumatera Selatan secara virtual dengan bantuan fasilitasi dari Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa inti dari pertemuan tersebut telah tercapai dengan hasil kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

    "Alhamdulillah, kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikannya menggunakan keadilan restoratif, sudah saling sepakat, juga saling memaafkan," kata Bambang saat memberikan keterangan usai mediasi di Kantor Kejari Sleman, Senin.

    Meskipun kesepakatan damai telah dicapai, Bambang menjelaskan bentuk teknis pelaksanaan perdamaian tersebut masih akan dikomunikasikan lebih lanjut oleh penasihat hukum masing-masing pihak.

    Proses ini diperkirakan akan memakan waktu dua hingga tiga hari ke depan untuk mencapai keputusan akhir mengenai detail perdamaian.

    Bambang juga menjelaskan bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk dilakukan RJ, meskipun jeratan Pasal 310 UU LLAJ memiliki ancaman pidana hingga 6 tahun.

    Menurutnya, terdapat pengecualian karena perbuatan tersebut didasari oleh unsur kelalaian dan merupakan tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan oleh tersangka.

    "Keluarga korban akhirnya menyadari dan memahami apa yang telah terjadi. Kejadian itu sudah berlalu dan mereka berusaha menyelesaikannya melalui justice restoratif," katanya.

    Mengenai status penahanan kota yang memaksa Hogi untuk mengenakan alat pemantau elektronik berupa GPS di pergelangan kakinya, pihak Kejaksaan memastikan akan mempertimbangkan pelepasan alat tersebut secara teknis seiring dengan perkembangan hasil mediasi.

    Di sisi lain, menanggapi rencana pemanggilan oleh Komisi III DPR RI pada 28 Januari mendatang, Bambang menegaskan kesiapannya untuk hadir dan memberikan penjelasan bersama pihak Polresta Sleman.

    Ia menekankan semangat dalam penanganan perkara ini adalah mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

    "Prinsipnya kami melaksanakan SOP dan melakukan penyelesaian ini untuk mencari jalan solusi yang terbaik," katanya.

    Peristiwa ini bermula ketika istri Hogi, Arsita (39), sedang mengendarai sepeda motor dan menjadi korban pencurian.

    Secara kebetulan, Hogi yang sedang mengemudikan mobil Mitsubishi Xpander berada tepat di belakang samping kanan motor istrinya. Melihat tas istrinya dirampas, Hogi secara spontan mengejar pelaku yang kemudian diketahui bernama RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.

    Dalam aksi pengejaran tersebut, terjadi beberapa kali benturan hingga akhirnya motor pencuri tertabrak, terlempar, dan menabrak dinding sehingga kedua pelaku tewas di tempat.

    Arsita mengatakan bahwa suaminya hanya berniat menghentikanPerampokandengan cara menggandeng motor tersebut.

    "Yang terakhir itu pas dipepet suami saya, dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya, nabrak tembok. Saya melihatnya sendiri karena saya tepat di belakangnya," kata Arsita yang menyesali penunjukan tersangka suaminya dua hingga tiga bulan setelah kejadian.

    Ia berharap suaminya mendapat keadilan karena tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan spontan terhadap dirinya.

    Kapolresta Sleman, Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa terdapat dua kasus hukum dalam satu kejadian ini.

    Kasus pertama mengenai pencurian dengan kekerasan (curas) telah dihentikan atau SP3 karena tersangka meninggal dunia, sedangkan kasus kedua adalah tindak pidana lalu lintas.

    Edy menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya mengedepankan pendekatan justice restoratif melalui ruang mediasi, namun karena tidak ditemukan kesepakatan damai antara kedua belah pihak, proses hukum harus dilanjutkan.

    Penyidik laka lantas telah melakukan serangkaian prosedur mulai dari olah TKP, pengumpulan barang bukti CCTV, hingga pemeriksaan saksi ahli dari UGM.

    Penetapan tersangka oleh Polresta Sleman ini merujuk pada Pasal 310 ayat 4 mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 311 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 terkait tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

    Komentar
    Additional JS