Komisi I DPRD Kalsel Terima Audiensi Gerdayak, Bahas Peran Pemuda dan Penguatan Budaya Lokal
2 min read
PESANKU.CO.ID, BANJARMASIN — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar audiensi bersama Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Gerakan Pemuda Dayak Indonesia (Gerdayak) Kalimantan Selatan, Rabu (7/1/2026), di Ruang Komisi I Lantai IV DPRD Kalsel. Pertemuan ini menjadi forum dialog strategis antara legislatif dan organisasi kepemudaan dalam membahas pemberdayaan pemuda, peran organisasi kemasyarakatan, serta penguatan kebudayaan lokal di Banua.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan Gerdayak Kalsel yang diajukan sejak 10 Januari 2025. Dalam pertemuan itu, Anggota Komisi I DPRD Kalsel dari Fraksi Gerindra, Ilham Noor, ST, menegaskan bahwa keberadaan organisasi kepemudaan memiliki peran penting dalam membina dan mengarahkan generasi muda ke kegiatan yang positif dan produktif.
“Organisasi seperti Gerdayak menjadi wadah pembinaan yang strategis bagi pemuda agar terlibat dalam aktivitas sosial yang membangun dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Ilham.
Meski demikian, Ilham mengakui masih adanya tantangan dalam pelaksanaan program pemberdayaan ormas, terutama terkait keterbatasan anggaran daerah. Ia menjelaskan bahwa Perda Pemberdayaan Ormas memang mengatur bantuan dan kebutuhan organisasi, namun kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan saat ini berada efisiensi.
“Permohonan bantuan tidak bisa langsung direalisasikan pada tahun berjalan. Prosesnya harus melalui tahapan verifikasi dan klarifikasi. Realisasinya paling cepat dapat diusulkan pada APBD 2026 atau bahkan 2027,” jelasnya.
Kendati demikian, DPRD Kalsel tetap mendorong seluruh ormas untuk aktif mengajukan proposal secara resmi agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Ilham menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen mendukung kegiatan masyarakat selama bersifat positif, produktif, dan bermanfaat luas.
Selain isu pemberdayaan ormas, audiensi juga membahas implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Perda tersebut mencakup pengelolaan budaya tradisional, lembaga kesenian, karya budaya lokal, hingga senjata tradisional. DPRD membuka ruang partisipasi bagi praktisi seni, budaya, dan sejarah untuk terlibat aktif melalui kegiatan sosialisasi Perda.
“Walaupun belum seluruh aturan teknis berjalan maksimal, Perda ini tetap bisa dimanfaatkan, salah satunya melalui sosialisasi Perda dan diskusi bersama dewan kesenian,” kata Ilham.
Ia juga menegaskan kesiapan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan dalam membangun Banua, terlebih di tengah berbagai musibah seperti banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Kalsel.
Sementara itu, Ketua Harian Gerdayak Kalsel, Rachmadi Engot, menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPRD Kalsel atas kesempatan audiensi yang diberikan. Menurutnya, pertemuan ini menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi antara Gerdayak dan DPRD ke depan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas waktu dan perhatian Komisi I DPRD Kalsel. Audiensi ini menjadi momentum penting untuk membangun sinergi dan kerja sama yang berkelanjutan,” pungkasnya.(Wahyudi)