Komisi III memanggil Kapolres dan Kajari Sleman terkait suami korban pencurian dengan kekerasan menjadi tersangka

JAKARTA, PESANKU.CO.ID-Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sleman terkait penunjukan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban pencurian yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, kasus tersebut memprihatinkan karena Hogi justru dijerat hukum saat berusaha membela istrinya yang menjadi korban kejahatan.
"Ini ada peristiwa menarik ya, memprihatinkan, dalam konteks hukum terjadi di Sleman, Yogyakarta," kata Habiburokhman dilansir dari akun Instagram resminya, Senin (26/1/2026).
"Jadi nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini ya," ujarnya.
Seorang politisi Partai Gerindra menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika seorang wanita menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor.
Suami korban, Hogi Minaya, yang saat itu mengemudikan mobil, kemudian mengejar para pelaku.
Dalam proses pengejaran, kedua perampok mengalami kecelakaan tunggal hingga meninggal dunia.
"Jadi bukan ditabrak oleh Pak Hogi ini. Dikejar, dipepet beberapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas," kata Habiburokhman.
Namun, Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Habiburokhman mengaku heran dengan penerapan pasal tersebut terhadap Hogi, karena kecelakaan yang menewaskan dua orang itu bukan disebabkan oleh tabrakan langsung dari mobil yang dikendarai Hogi.
"Kami Komisi III sangat prihatin dengan peristiwa ini, dan kami mempertanyakan bagaimana pasal tersebut dapat diterapkan dalam perkara ini terhadap Pak Hogi. Karena yang dimaksud, kelalaian hingga menabrak itu bukanlah Pak Hogi, melainkan justru dua orang pencuri tersebut," ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap kejaksaan yang menerima perkara tersebut hingga akan diserahkan ke pengadilan.
"Kami juga bingung mengapa Kejaksaan juga bisa menerima perkara ini, bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Habiburokhman.
Menurutnya, Komisi III akan memantau proses hukum kasus tersebut dan berharap Hogi mendapatkan keadilan.
"Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan dan kami akan memantau jalannya peradilan tersebut ya," kata dia.
Habiburokhman mengingatkan, penanganan kasus ini juga penting bagi rasa aman masyarakat agar tidak muncul rasa takut ketika menghadapi tindak kejahatan di ruang publik.
"Jangan sampai nanti terjadi pencurian dengan kekerasan, masyarakat tidak mau mengejar pelaku yang melarikan diri dengan sepeda motor, takut jika pelaku menabrak atau celaka, maka masyarakat akan disalahkan," kata Habiburokhman.
Suami korban pencurian dengan kekerasan menjadi tersangka
Sebelumnya dilaporkan, Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman setelah mengejar dua pelaku pencurian yang mencuri barang milik istrinya, Arista Minaya (39). Dalam kejadian tersebut, dua pelaku pencurian tewas.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengatakan, penunjukan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.
"Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," kata Mulyanto di Sleman, Kamis (22/1/2026).
Ia mengatakan, unsur-unsur tindak pidana untuk menjerat Hogi sebagai tersangka telah terpenuhi.
“Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan, pengemudi mobil,” ujar Mulyanto.
Mulyanto menegaskan, kepolisian tidak memihak siapa pun dalam penanganan kasus tersebut dan hanya berupaya memberikan kepastian hukum.
"Kami melakukan hal ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada," katanya.
"Harap juga dipertimbangkan bahwa di tempat kejadian terdapat dua korban meninggal. Kami tidak berpihak kepada siapa pun, tetapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini," tambah Mulyanto.
Hogi Minaya dituntut Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.