Sosial Media
0
News
    Home berita insiden kejahatan politik dan hukum

    Kompolnas: Kasus suami korban perampokan ditetapkan sebagai tersangka seharusnya menjadi pengingat bagi polisi

    3 min read

    Kompolnas: Kasus suami korban perampokan ditetapkan sebagai tersangka seharusnya menjadi pengingat bagi polisi
    Ringkasan Berita:
    • Kompolnas menyoroti kasus seorang suami di Sleman, Hogi Minaya, yang menjadi tersangka karena mengejar pelaku pencurian terhadap istrinya.
    • Kompolnas menilai seharusnya polisi dapat melihat kasus Hogi secara komprehensif.
    • Terlebih lagi, kasus pembelaan diri yang serupa pernah terjadi sebelumnya.

    PESANKU.CO.IDKomisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengangkat kasus seorang suami di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hogi Minaya, yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengejar pelaku pencurian terhadap istrinya, Arista.

    Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menilai kasus Hogi ini seharusnya menjadi peringatan bagi polisi untuk melihat secara menyeluruh. Karena kasus Hogi ini bukan yang pertama terjadi.

    Anam menyebutkan kejadian serupa pernah terjadi di Bekasi, ketika korban pencurian melawan sehingga pelaku meninggal dunia.

    Beberapa waktu yang lalu di Bekasi terjadi aksi pencurian, lalu diperangi oleh korban pencurian.

    "Mereka bertarung, dan korban perampokan menang, sedangkan pelaku perampokan kalah dan tewas. Masalah ini sering terjadi," kata Anam, Minggu (25/1/2026), dilansirKompas.com.

    Saya kira masalah kasus tersebut harus dilihat secara komprehensif. Tidak lain semata-mata ini memenuhi unsur (atau) tidak memenuhi unsur.

    "(Seharusnya) polisi hadir, bukan hanya dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga dalam konteks keamanan," tambahnya.

    Anam kemudian menegaskan pentingnya menangkap pelaku kejahatan di lokasi kejadian, termasuk oleh masyarakat umum, bukan hanya polisi.

    Ini merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam hal penegakan hukum.

    Karena, kata Anam, tidak ada yang bisa menjamin seluruh wilayah aman dari tindakan kriminal.

    Maka kami berharap, melihat kasus ini secara komprehensif, memberikan manfaat bagi masyarakat. Dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

    "Karena tindakan perampokan, pencurian dengan kekerasan, dan perampokan di mana pelaku dan korban bertemu langsung di lapangan, itu menjadi prinsip yang harus dilihat secara komprehensif," jelas Anam.

    Komisi III DPR RI Turun Tangan

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merespons terkait kasus Hogi Minaya yang menjadi tersangka karena mengejar pelaku pencurian terhadap istrinya.

    Habiburokhman mempertanyakan mengapa Hogi dituntut dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

    Padahal, menurut politisi Gerindra ini, pelaku penjambretan meninggal dunia bukan karena Hogi, melainkan karena kelalaian mereka sendiri.

    Kami Komisi III, sangat prihatin dengan peristiwa ini. Kami mempertanyakan bagaimana pasal tersebut (UU Lalu Lintas) bisa diperkarakan kepada Pak Hogi.

    "Karena yang lalai hingga menabrak bukan Pak Hogi, tapi dua penjambret tersebut, menyebabkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Pak Hogi ini tidak menabrak, tapi mengejar," kata Habiburokhman dalam videonya di Instagram yang diunggah pada Minggu (25/1/2026), dikutipTribunnnews.com

    Ia juga mengakui bingung melihat Kejaksaan Negeri Sleman yang menerima perkara Hogi.

    Habiburokhman juga berharap Hogi mendapatkan keadilan dan memastikan pihaknya akan mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung.

    Kami juga bingung, mengapa Kejaksaan bisa menerima perkara ini dan bahkan sekarang diserahkan ke pengadilan.

    "Kami berharap Tuan Hogi mendapatkan keadilan, dan kami akan terus memantau proses peradilan," tutupnya.

    Oleh karena itu, Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, serta Hogi pada hari Rabu (28/1/2026).

    Habiburokhman mengatakan pemanggilan ini dilakukan untuk mencari solusi dalam kasus Hogi.

    "Besok tanggal 28 Januari, hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajati Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya, untuk mencari solusi," tutupnya.

    Kronologi Kasus Hogi Minaya

    Kasus suami menjadi tersangka karena mengejar pencuri, dimulai pada 26 April 2025, ketika Hogi Minaya dan istrinya, Arista, berkendara di Jalan Jogja-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

    Saat itu, keduanya baru saja selesai mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah.

    Arista mengendarai sepeda motor, sedangkan Hogi mengemudi mobil.

    Namun, tiba-tiba datang dua orang yang berboncengan mendekati Arista dari arah kiri dan mencuri tasnya.

    DilaporkanTribunJogja.com, Hogi yang melihat kejadian tersebut kemudian mengejar pelaku dengan harapan mereka berhenti.

    Alih-alih berhenti, dua pelaku memacu kendaraan hingga Hogi kembali mengejar mereka.

    Dua pelaku berkendara semakin cepat hingga tidak bisa mengendalikan kecepatan kendaraan.

    Keduanya kemudian menabrak dinding di samping jalan hingga terlempar, dan dinyatakan meninggal dunia.

    Dalam kasus ini, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-undang (UU) Lalu Lintas.

    Saat ini, kasus Hogi telah diserahkan ke Kejari Sleman atau sudah memasuki tahap kedua.

    Penahanan terhadap Hogi diketahui telah ditangguhkan, namun ia ditetapkan sebagai tahanan kota.

    (PESANKU.CO.ID/Pravitri Retno W, TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin, Kompas.com/Tria Sutrisna)

    Komentar
    Additional JS