Sosial Media
0
News
    Home berita hukum pidana kasus kriminal kejahatan peradilan pidana

    Kronologi Warga Sleman Jadi Tersangka Setelah Mengejar 2 Pelaku Pencurian Terhadap Istrinya

    3 min read

    Kronologi Warga Sleman Jadi Tersangka Setelah Mengejar 2 Pelaku Pencurian Terhadap Istrinya
    Ringkasan Berita:
    • Hogi Minaya menjadi tersangka setelah membantu istrinya dari dua pelaku pencurian.
    • Saat menggagalkan pencurian, Hogi menabrak 2 pelaku hingga 2 pelaku mengalami kecelakaan dan tewas.
    • Setelah penetapan tersangka, Hogi disebut sempat akan ditahan.

    PESANKU.CO.IDHogi Minaya (43), warga Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), viral di media sosial setelah menjadi tersangka saat mengejar 2 pelaku pencurian terhadap istrinya, Arista.

    Arista, sang istri menceritakan kejadian dimulai ketika ia meminta Hogi untuk membeli jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman, pada 26 April 2025 lalu.

    Kemudian, Hogi pergi menggunakan mobil untuk membeli jajanan pasar tersebut.

    Sementara itu, pada saat yang bersamaan, Arista ingin pergi ke Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta.

    Setelah itu, Hogi dan Arista kebetulan bertemu di jembatan Janti, Sleman.

    Saat kondisi sepi, sepeda motor Arista tiba-tiba didekati oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

    Kemudian, kedua pelaku langsung mengambil tas yang dibawa Arista. Hogi yang mengendarai mobil di belakang Arista, lalu mengejar pelaku pencurian tersebut.

    Selanjutnya, Hogi menabrak sepeda motor pelaku yang berujung keduanya oleng dan menabrak tembok hingga terpental.

    Kedua pelaku akhirnya tewas di lokasi kejadian.

    "Mobil dan bajunya terlempar. Bahkan yang satu itu masih memegang cutter saat dalam posisi terlentang, bahkan ia tidak sadarkan diri tetap memegang cutternya," kata Arista pada Kamis (22/1/2026), dikutip dari Tribun Jogja.

    Dua hingga tiga bulan kemudian, Hogi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian kedua pelaku.

    Sementara itu, kasus perampasan yang dialami Arista dianggap gugur karena pelaku meninggal.

    "Saya tidak tahu alasannya. Hanya saja katanya kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan," katanya.

    Setelah penetapan tersangka, Hogi disebut sempat akan ditahan.

    Namun, Arista mengajukan penangguhan penahanan dan akhirnya dikabulkan oleh Polresta Sleman.

    Sekarang, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan mengenakan GPS.

    "Saya tidak ingin suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan itu untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dirampok di depan matanya, saya yakin semua suami akan melakukan hal yang sama," katanya.

    Di sisi lain, berkas perkara telah dilimpahkan oleh Polresta Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

    Alasan Polisi Tetapkan Hogi Sebagai Tersangka

    Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan alasan Hogi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini meskipun berniat untuk melakukan pembelaan dengan mengejar para penjambret.

    Dia mengungkapkan penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan berbagai upaya pengusutan seperti meminta keterangan saksi, ahli, hingga gelar perkara.

    "Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," katanya.

    "Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan, pengemudi mobil," tambahnya.

    Ia menyatakan tidak memihak siapa pun.

    Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

    "Kami melakukan hal ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi jika kami mengikuti apa yang dikatakan orang, 'oh kasihan', mungkin ya, 'oh kasihan terhadap ini, korban jambret, mengapa menjadi tersangka?'," katanya.

    "Harap juga dipertimbangkan bahwa di tempat kejadian terdapat dua korban meninggal. Kami tidak berpihak kepada siapa pun, tetapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini," tambahnya.

    DPR RI Memanggil Kapolresta dan Kajari Sleman

    Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto terkait penentuan tersangka terhadap Hogi Minaya (43), suami korban pencurian di Sleman.

    Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus kematian dua perampok yang diperburuk Hogi setelah mencuri tas istrinya, Arista Minaya (39), pada 26 April 2025 lalu.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pemanggilan terhadap Kapolresta dan Kajari Sleman akan dilakukan pada Rabu (28/1/2026).

    Selain dua pejabat tersebut, Komisi III juga akan memanggil Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya.

    Habiburokhman menyebut langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan bagi Hogi.

    "Komisi III DPR memandang kasus ini perlu dilihat secara jelas dan adil, bukan hanya membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan hati nurani dan konteks peristiwa," kata Habiburokhman dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, Minggu (25/1/2026).

    Ia menjelaskan, Komisi III ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak kepolisian dan kejaksaan mengenai penerapan pasal terhadap Hogi.

    Menurut Habiburokhman, Hogi ditahan berdasarkan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), meskipun yang bersangkutan hanya melakukan pengejaran terhadap pencuri.

    "Kami meragukan penerapan pasal ini terhadap Pak Hogi, karena yang lalai justru para perampok itu hingga menyebabkan mereka sendiri meninggal dunia," katanya.

    Habiburokhman juga menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri Sleman yang tetap menerima berkas perkara Hogi hingga berujung pada proses persidangan.

    Menurutnya, kasus ini perlu dilihat dari sudut pandang keadilan substantif, bukan hanya aspek formal hukum.

    "Kami berharap Tuan Hogi bisa mendapatkan keadilan dan Komisi III akan memantau jalannya proses peradilan ini," tambahnya.

    Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Komisi III DPR Memanggil Kapolresta dan Kajari Sleman terkait Kasus Suami yang Mengejar Jambret Istri

    Baca berita lainnya di Google News

    Gabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp PESANKU.CO.ID

    Komentar
    Additional JS