Sosial Media
0
News
    Home berita bisnis Indonesia pemerintah politik

    Lokasi tambang besar di tangan Satgas PKH

    6 min read

    PESANKU.CO.ID,JAKARTA - Operasi besar Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan praktik ekonomi bawah tanah (ekonomi gelap) di sektor pertambangan dan kehutanan terus meluas. Terbaru, tambang yang sebelumnya telah disita negara namun masih terindikasi beroperasi di Kalimantan Tengah kembali dikuasai oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

    Dalam pengumuman yang dikutip Senin (26/1/2026), Satgas PKH menyatakan telah menguasai kembali lahan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) milik konglomerat Samin Tan, yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Area tambang tersebut mencakup lahan seluas 1.699 hektare.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, tindakan penguasaan kembali dilakukan setelah izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

    "Izin operasional dicabut pada tahun 2017 karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia," katanya.

    Meski izin telah dicabut, Anang menyebut PT AKT terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait. Atas aktivitas tersebut, Satgas PKH menuntut denda sebesar Rp4,2 triliun.

    "Nilai ini dihitung dari denda tambang sebesar Rp354 juta per hektar," katanya, dikutip dariAntara.

    Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, tercatat terdapat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat yang saat ini berada dalam pengawasan aparat.

    Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah penegakan hukum pidana terhadap subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran.

    "Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

    Selain tambang milik Samin Tan, Satgas PKH juga telah menargetkan tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) seluas 116,90 hektar di Desa Makarti, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur akhir tahun lalu.

    PT Mahakam Sumber Jaya merupakan anak perusahaan dari emiten pertambangan milik konglomerat Kiki Barki, PT Harum Energy Tbk. (HRUM). Berdasarkan data MinerbaOne Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Harum Energy memiliki 80% saham Mahakam Sumber Jaya dan sisanya 20% dimiliki oleh PD Bara Kaltim Sejahtera.

    Lainnya, Satgas mencabut izin tambang yang dikelola entitas Astra melalui United Tractors (UNTR) di bawah Agincourt Resources (AR). Perusahaan ini menguasai wilayah tambang emas Martabe. Satuan mencabut izin perusahaan pada pekan lalu.

    Sekretaris Perusahaan United Tractors Ari Setiyawan menjelaskan bahwa UNTR dan AR mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media.

    "Perseroan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena AR belum menerima pemberitahuan resmi dan sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait," kata Ari, pekan lalu (22/1/2026).

    Ia menambahkan, AR menghormati setiap keputusan pemerintah serta tetap menjaga hak-hak perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, AR juga senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan hukum.

    Ari juga menyampaikan bahwa hingga saat ini UNTR belum dapat menilai dampak operasional, keuangan, maupun hukum yang berpotensi timbul terhadap AR akibat kebijakan tersebut.

    Selain tambang emas, Satgas PKH juga mencabut izin usaha PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) bersama 26 entitas lainnya.

    Selain pencabutan izin, sebelumnya Satgas PKH juga mengumumkan telah menerima denda administratif dari 48 perusahaan di sektor kelapa sawit dan pertambangan dengan total nilai sekitar Rp7,07 triliun, sebagai bagian dari penegakan aturan pemanfaatan kawasan hutan.

    Barita Simanjuntak mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan kepatuhan dengan memenuhi kewajiban pembayaran denda kepada negara.

    Kepatuhan tersebut dianggap penting untuk mendukung tata kelola kawasan hutan yang adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

    Secara rinci, dari sektor perkebunan kelapa sawit, sebanyak 41 perusahaan telah melunasi denda administratif dengan nilai sekitar Rp4,76 triliun.

    Grup Salim tercatat sebagai donatur terbesar dengan total pembayaran sekitar Rp2,33 triliun, diikuti oleh Grup Sampoerna Agro melalui PT Mutiara Bunda Jaya sebesar Rp965 miliar.

    Berikutnya, Grup Astra Agro Lestari membayar 571,04 miliar rupiah, Grup Best Agro sekitar 645,33 miliar rupiah, Grup Bumitama Gunajaya Agro sebesar 116,15 miliar rupiah, dan Grup Surya Dumai senilai 93,19 miliar rupiah.

    Sementara dari sektor pertambangan, Satgas PKH mencatat pembayaran dan komitmen pembayaran denda dari tujuh perusahaan dengan total nilai sekitar Rp2,31 triliun.

    Pembayaran tersebut antara lain berasal dari PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp13,28 miliar, serta lima perusahaan lainnya yang telah menyatakan kesiapan membayar sesuai jadwal dengan nilai sekitar Rp1,8 triliun.

    Selain pembayaran yang telah diterima, Satgas PKH juga mencatat masih ada potensi penerimaan denda tambahan dari sektor perkebunan kelapa sawit.

    Dari total 83 perusahaan kelapa sawit yang dipanggil, sebanyak 73 perusahaan telah memenuhi panggilan, termasuk 41 perusahaan yang telah melakukan pembayaran.

    Dari 73 perusahaan tersebut, 13 perusahaan menyatakan kesiapan untuk membayar denda administratif dengan total nilai sekitar Rp2,39 triliun, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian sesuai jadwal yang disepakati.

    Sementara dari sektor pertambangan, Satgas PKH telah mengundang 32 perusahaan, dengan 22 di antaranya hadir memenuhi panggilan.

    Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan telah menyetujui pembayaran denda administratif, sementara sisanya masih mengajukan keberatan atau menunggu penjadwalan ulang.

    Berkat menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya mencakup penagihan denda administratif, tetapi juga penguasaan kembali kawasan hutan serta pemulihan aset negara.

    Selain itu, Satgas PKH menyiapkan tindakan hukum terhadap perusahaan yang tidak menunjukkan niat baik dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hingga saat ini, Satgas PKH telah mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

    Di sektor perkebunan kelapa sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan sekitar 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara sisanya seluas 1,61 juta hektare masih dalam tahap verifikasi.

    Sementara di sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan yang mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping.

    Mengenai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan pekan lalu, termasuk anak perusahaan UNTR dan INRU, Barita menjelaskan kepadaAntarabahwa keputusan tersebut telah melalui pemeriksaan ulang (memeriksa silang) dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden.

    "Jadi, tidak tepat jika dikatakan tidak transparan atau memihak. Mana yang ditebang, mana yang dipilih? Hal itu tidak demikian karena prosesnya selain panjang, data yang ada bersifat komprehensif, akurat, dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pencabutan sudah lengkap tercatat," katanya.

    Menurut Barita, sistem manajemen pemerintahan, khususnya dalam pencabutan izin perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan, tergolong ketat dan berlapis. Ia memastikan transparansi serta akuntabilitas dijaga sepanjang proses berlangsung.

    "Sehingga ketika Presiden memutuskan pencabutan izin, tentu itu adalah langkah-langkah yang sudah melalui proses yang panjang, data, kemudian komprehensif, objektif, fakta-fakta di lapangan sudah tersusun dan telah dibuat serta dilaporkan serta dibahas selama bertahun-tahun," tambahnya.

    Ia menyebut Satgas PKH saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa dengan 28 korporasi yang izinnya telah dicabut.

    "Nanti jika Satgas melakukan tugas di seluruh kawasan menemukan ada lagi pelanggaran, tentu saja itu akan diproses sama dengan yang 28 ini," kata Barita.

    Menurutnya, pemeriksaan mencakup pemadanan dokumen izin dengan kondisi aktual di lapangan.

    "Apakah dokumen izin yang dimiliki perusahaan itu benar di lapangan, tidak, dilakukan? Baik mencakup wilayah luasnya maupun jenis kegiatan yang dilakukan serta pengelolaan wilayah yang dimiliki itu benar, tidak, tujuan dan kegiatannya sesuai dengan peraturan?" katanya.

    Sebelumnya dilaporkan, setelah banjir dan tanah longsor di Sumatra yang menewaskan lebih dari 1.200 orang pada akhir 2025, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap terjadinya bencana tersebut.

    Satgas PKH pada Selasa (20/1) merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.

    Pefindo Siapkan Review Khusus

    Sementara itu, atas kebijakan pemerintah yang berdampak pada sejumlah emiten, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memastikan akan melakukan review khusus terhadap perusahaan atau anak usaha yang terkena pencabutan izin.

    Ulasan khusus hanya dilakukan terhadap perusahaan yang dinilai oleh Pefindo atau yang menerbitkan surat utang di pasar modal Indonesia.

    "Jika ada yang kami beri peringkat, pasti kami akan melakukan tinjauan khusus, itu pasti. Jika benar, maka ada dari perusahaan-perusahaan tersebut yang kita beri peringkat (peringkat), pasti kita ada tinjauan khusus," kata Direktur Utama Pefindo Irmawati usai acara di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

    Penyitaan Lahan Tambang dan Hutan Terbaru

    Ia memastikan, tinjauan khusus juga akan dilakukan terhadap perusahaan induk jika anak usahanya memberikan kontribusi signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan induk.

    "Jika anak usaha tersebut memberikan kontribusi besar kepada perusahaan yang kami rating, kami akan melakukan peninjauan khusus," katanya.

    Irmawati menjelaskan bahwa review khusus merupakan proses peninjauan ulang terhadap proyeksi perusahaan yang berpotensi mengubah peringkat kredit.

    "Jika dia memiliki sesuatu seperti itu, pasti proyeksinya akan berubah. Karena kita berdasarkan proyeksi, pasti ada perubahan, lalu kita ulangi kembali, bagaimana proyeksi tersebut. Bisa tetap, bisa turun," katanya.

    Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Satgas PKH Januari 2026

    Ada 22 perusahaan pemegang PBPH yang berada di Aceh dan Sumatera Utara memiliki izinnya dicabut oleh Satgas PKH, antara lain PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Anugerah Rimba Makmur, hingga PT Toba Pulp Lestari Tbk.

    Sementara di Sumatera Barat, tercatat enam perusahaan, yaitu PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.

    Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, termasuk PT Ika Bina Agro Wisesa, CV Rimba Jaya, PT Agincourt Resources, dan PT North Sumatra Hydro Energy.

    Komentar
    Additional JS