Sosial Media
0
News

    Home berita berita lokal pemerintah pemerintah daerah dan kota peraturan Pemerintah

    Pemkot Bandung Tutup Pendaftaran Petugas Gaslah 25 Januari 2026

    2 min read

    Pemkot Bandung Tutup Pendaftaran Petugas Gaslah 25 Januari 2026

    MATA BANDUNG- Pemerintah Kota Bandung kembali mengingatkan masyarakat terkait penutupan pendaftaran Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah Organik (Gaslah). Program strategis ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam memperkuat pengelolaan sampah berbasis wilayah sekaligus mengurangi beban sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir.

    Berdasarkan informasi resmi, pendaftaran Petugas Gaslah akan ditutup hari ini, Minggu (25/1/2026), tepat pukul 23.59 WIB. Warga yang berminat diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran secara daring melalui laman resmi besti.bandung.go.id sebelum batas waktu berakhir.

    Melalui pernyataan resmi Humas Kota Bandung, Pemkot menegaskan bahwa kesempatan mendaftar sebagai Petugas Gaslah hanya tersedia hingga malam ini. Pendaftaran telah dibuka sejak 9 Januari 2026 dan ditutup pada 25 Januari 2026.

    Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online, mulai dari pengisian data awal, verifikasi, validasi, persetujuan hingga penandatanganan kontrak kerja. Masyarakat dapat mengakses layanan nomor 11 pada website besti.bandung.go.id, yaitu Pendaftaran Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah (Gaslah).

    Program Gaslah dirancang sebagai salah satu langkah strategis Pemkot Bandung dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah organik dari sumbernya. Petugas Gaslah memiliki peran penting dalam rantai pengelolaan sampah berbasis wilayah.

    Petugas bertugas mengumpulkan sampah organik rumah tangga yang telah terpilah, memprosesnya di fasilitas pengolahan sampah organik skala RT/RW, serta membawa sisa sampah organik yang tidak diproses ke titik kumpul sampah organik tingkat RW.

    Dengan pola kerja tersebut, pengelolaan sampah diharapkan tidak lagi terpusat di hilir, melainkan dimulai dari lingkungan terdekat masyarakat. Pendekatan ini juga sejalan dengan upaya mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.

    Persyaratan Umum Calon Petugas

    Dalam persyaratan umum, calon Petugas Gaslah diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan administrasi. Calon pendaftar harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berdomisili di wilayah setempat sesuai penugasan.

    Selain itu, usia pendaftar dibatasi minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun. Calon petugas juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), terdaftar dan terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), serta menyertakan surat rekomendasi dari kelurahan setempat.

    Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan petugas yang terlibat memiliki identitas yang jelas, legalitas yang lengkap, serta keterikatan dengan wilayah tugas masing-masing.

    Persyaratan Teknis dan Sikap Kerja

    Selain persyaratan administratif, calon Petugas Gaslah juga harus memenuhi persyaratan teknis. Pendaftar diwajibkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

    Calon petugas juga harus berkelakuan baik, jujur, disiplin, serta mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim. Seluruh pendaftaran wajib dilakukan secara resmi melalui website yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Bandung.

    Ketentuan ini dimaksudkan agar petugas yang terpilih mampu menjalankan tugas lapangan secara optimal, mengingat pengelolaan sampah organik membutuhkan konsistensi, ketelitian, dan komitmen tinggi.

    Kompetensi dan Target Kinerja

    Dari segi kompetensi, calon Petugas Gaslah lebih diutamakan memiliki pengalaman dalam pengelolaan sampah atau kegiatan lingkungan hidup. Namun demikian, bagi pendaftar yang belum memiliki pengalaman tetap dapat ditugaskan setelah mengikuti pelatihan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

    Petugas Gaslah ditargetkan mampu memproses sampah organik minimal 25 kilogram per hari di lingkup RW. Selain itu, petugas juga diwajibkan memiliki smartphone untuk mendukung sistem pelaporan berbasis aplikasi digital yang diterapkan Pemkot Bandung.

    Kemampuan melakukan pelaporan digital menjadi bagian penting dalam sistem pemantauan dan evaluasi program Gaslah, sehingga kinerja petugas dapat diukur secara transparan.

    Tahapan Pelaksanaan Program

    Pelaksanaan program Gaslah telah dimulai sejak akhir 2025. Tahap awal berupa sosialisasi dilaksanakan pada 31 Desember 2025 hingga 9 Januari 2026. Selanjutnya, tahapan pendaftaran, verifikasi, validasi, dan persetujuan berlangsung pada 9–25 Januari 2026.

    Program Gaslah dijadwalkan akan resmi diluncurkan pada Senin, 26 Januari 2026. Setelah peluncuran, petugas yang telah lolos seleksi akan mulai menjalankan tugas sesuai wilayah penugasan masing-masing.

    Pemerintah Kota Bandung berharap kehadiran Petugas Gaslah dapat memperkuat pengelolaan sampah organik dari sumbernya. Program ini diharapkan mampu mengurangi jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemilahan sampah.

    Bagi masyarakat yang telah mendaftar, Pemkot Bandung mengimbau agar secara berkala memantau status pendaftaran dan hasil seleksi melalui akun masing-masing di website besti.bandung.go.id.***

    Komentar
    Additional JS