Sosial Media
0
News
    Home ekonomi pemerintah peraturan Pemerintah politik politik dan pemerintahan

    Perbedaan gaya Menteri Keuangan Purbaya dengan Sri Mulyani dalam mengatasi cukai rokok, kebijakan mulai bergeser

    2 min read

    Perbedaan gaya Menteri Keuangan Purbaya dengan Sri Mulyani dalam mengatasi cukai rokok, kebijakan mulai bergeser

    PESANKU.CO.ID- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Menkeu Sri Mulyani memiliki pendekatan yang berbeda terkait dengan cukai rokok.

    Meskipun berbeda, keduanya sama-sama menempatkan cukai rokok sebagai instrumen penting dalam penerimaan negara dan pengendali konsumsi.

    Isu cukai rokok kembali muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya membuka peluang penambahan lapisan pendapatan baru dari sektor tersebut.

    Diketahui, pada masa Sri Mulyani, kebijakan cukai rokok identik dengan penyesuaian tarif yang terukur dan berjenjang.

    Kenaikan tarif dilakukan secara konsisten hampir setiap tahun dengan mempertimbangkan aspek fiskal, kesehatan, serta dampaknya terhadap industri hasil tembakau dan tenaga kerja.

    Pada 2024, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat itu mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

    "Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," kata Sri Mulyani pada (4/11/2022).

    Bahkan dalam penyusunan CHT, Sri Mulyani mengatakan pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

    Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10 hingga 18 tahun menjadi 8,7 persen yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

    Pertimbangan berikutnya, tambah Sri Mulyani, adalah mengenai konsumsi rokok yang menjadi pengeluaran rumah tangga terbesar kedua setelah beras.

    Bahkan, konsumsinya melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

    "Yang kedua, mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin, yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah yang terbesar kedua setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata Sri Mulyani.

    Selanjutnya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

    Ia berharap kenaikan pajak rokok dapat memengaruhi penurunan keterjangkauan rokok di masyarakat.

    Pendekatan tersebut menjadikan cukai sebagai instrumen teknokratis.

    Setiap kebijakan disertai perhitungan dampak yang cermat, mulai dari proyeksi penerimaan negara hingga implikasi sosial di daerah penghasil tembakau.

    Sementara itu, di bawah kepemimpinan Purbaya, fokus kebijakan mulai berubah.

    Alih-alih langsung membicarakan kenaikan tarif, Purbaya menyoroti besarnya potensi pendapatan yang hilang akibat peredaran rokok ilegal.

    "Tujuannya adalah memastikan rokok ilegal bisa bermain di tempat yang legal," tegas Purbaya saat diwawancarai di Kementerian Keuangan, Selasa (20/1/2026).

    Menurut Purbaya, masalah utama bukan hanya terletak pada tarif cukai, tetapi pada pasar gelap yang selama ini dibiarkan berkembang dan menggerus pendapatan negara.

    Ia bahkan menyebut, jika rokok ilegal bisa masuk ke jalur legal, potensi pendapatan tambahan bisa mencapai triliunan rupiah.

    Sebagai informasi, struktur tarif CHT sebelumnya telah disederhanakan dari 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022.

    Ketentuan terbaru mengenai struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.

    Pemerintah menetapkan tarif CHT tidak meningkat pada tahun 2026.

    Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian fiskal bagi industri tembakau.

    Perbedaan juga terlihat dari gaya komunikasi.

    Sri Mulyani dikenal dengan pendekatan yang hati-hati dan berbasis data, dengan narasi yang menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, kesehatan publik, dan keberlanjutan industri.

    Sebaliknya, Purbaya tampil dengan gaya yang lebih langsung dan keras.

    Ia secara terbuka menyatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang "bermain-main" dalam bisnis rokok ilegal, serta menegaskan tidak ragu membawa isu cukai rokok ke DPR meski menyadari adanya kepentingan politik daerah penghasil tembakau.

    "Setelah itu nanti kalau ada yang main-main, saya akan menyerang," katanya, dilansir dari Kompas.com.

    Dalam konteks hubungan fiskal dan politik, Sri Mulyani cenderung menjaga jarak antara kebijakan pajak dan dinamika politik. Penyesuaian tarif dilakukan dalam kerangka kebijakan fiskal jangka menengah.(*)

    Komentar
    Additional JS