Pernahkah kamu berpuasa Ramadhan? Segera qadha di bulan Syaban agar mendapatkan 3 pahala.
Ringkasan Berita:
- Puasa Qadha Ramadan hukumnya wajib
- Bagi mereka yang pernah meninggalkan puasa Ramadhan tahun lalu, maka wajib menggantinya
- Setiap orang yang berpuasa qadha di bulan Syaban, ia akan mendapatkan tiga pahala sekaligus. Yaitu puasa qadha, puasa sunnah Syaban dan puasa Senin.
- Jika ingin melaksanakan puasa qadha, maka niatnya hanya satu yaitu niat puasa qadha.
PESANKU.CO.ID,- 1 Ramadhan 1447 Hijriah atau puasa Ramadhan 2026 sebentar lagi akan tiba.
Sebelum memasuki awal puasa Ramadhan 1447 Hijriah, umat Islam yang pernah berpuasa di tahun lalu segera mengqadha puasanya di bulan Syaban.
Puasa qadha adalah ibadah puasa wajib untuk mengganti puasa Ramadan yang tertinggal karena uzur syar'i seperti sakit atau bepergian.
Puasa ini dilakukan di luar bulan Ramadan, idealnya sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Ini berlaku bagi mereka yang mampu berpuasa, tetapi sementara terhalang untuk melakukannya, bukan bagi mereka yang terhalang secara permanen seperti orang tua.
Adapun hukum puasa qadha wajib.
Pelaksanaannya bisa dilakukan kapan saja kecuali hari-hari terlarang puasa.
Niat dibaca malam hari: "Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta'ālā."
Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184 telah ditegaskan mengenai membayar utang puasa ini.
Hari-hari yang terbatas. Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau sedang dalam perjalanan, maka (dia wajib) mengganti dengan hari-hari yang lain. Dan bagi mereka yang mampu, (wajib) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang secara sukarela melakukan kebaikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.
Artinya:(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau sedang bepergian (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya untuk berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang sulit menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan ikhlas melakukan kebaikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa puasa qadha bisa dilakukan di bulan Syaban.
Bahkan, siapa pun yang melakukan puasa qadha di bulan Syaban, ia secara otomatis akan mendapatkan tiga pahala sekaligus.
"Siapa yang berpuasa di bulan Syaban pada hari Senin, secara otomatis mendapatkan tiga pahala, puasa qadha lunas satu hari, puasa sunnah Syaban bisa dilakukan, puasa hari Senin juga bisa dilakukan," kata UAS, dalam video yang diunggah akun Youtube Kun Ma Alloh berjudul Batas Waktu Qada Puasa Ramadhan.
Meskipun bisa memperoleh tiga keuntungan tersebut sekaligus, lanjut UAS, orang yang ingin berpuasa tidak perlu mengucapkan niat satu per satu untuk masing-masingnya.
Tapi, cukup diniatkan untuk satu saja, yaitu niat untuk qadha puasa Ramadhan.
"Yang niatnya satu saja, saya niat puasa qadha. Secara otomatis dapat tiga. Jadi tidak perlu niatnya tiga," kata UAS.
Waktu Puasa Qadha
UAS mengatakan, bagi seseorang yang ingin membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu, batas waktunya adalah sampai bulan Ramadhan berikutnya (tahun ini) tiba.
Artinya, hingga hari terakhir di bulan Syaban, seorang muslim masih dapat melakukan puasa qadha Ramadhan tahun lalu.
"Batasnya (qadha puasa Ramadhan tahun lalu) kapan? Sampai Ramadhan (tahun) ini," kata UAS.
Lalu, bagaimana jika puasa qadha belum juga dilakukan, sementara bulan Ramadhan tahun ini sudah lewat?
"Jika sampai Ramadhan (tahun ini) dia belum juga menunaikan qadha, maka dia harus qadha setelah Ramadhan ditambah fidyah. Apa itu fidyah? memberi makan orang miskin selama satu hari," kata UAS.
"Bukan sekali makan, tapi satu hari makan. Paling tidak tiga kali, makan pagi, siang, makan malam," tambah UAS.(ray/PESANKU.CO.ID)
Baca berita lainnya dari TRIBUN MEDAN di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter serta WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan