Status Syifa menjadi tentara AS, Menteri Koordinator Yusril: WNI tidak secara otomatis kehilangan, harus melalui SK Menteri

Ringkasan Berita:
- Subjek Penelusuran: Kezia Syifa (Militer AS) dan sejumlah WNI yang diduga menjadi tentara bayaran di Rusia.
- Dasar Hukum: Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 (Warga Negara Indonesia kehilangan status jika masuk militer asing tanpa izin Presiden).
- Prinsip Hukum: Kehilangan kewarganegaraan memerlukan tindakan administratif (SK Menteri), bukan terjadi secara langsung.
PESANKU.CO.ID- Pemerintah menegaskan akan proaktif menyelidiki status kewarganegaraan Kezia Syifa, seorang perempuan yang dilaporkan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan kini menjadi anggota militer Amerika Serikat serta beberapa nama lain yang dilaporkan menjadi anggota militer Federasi Rusia.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, khususnya Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri serta Kedubes di Washington dan Moscow untuk memastikan benar-tidaknya ada WNI yang memasuki dinas militer di negara yang bersangkutan.
Kasus Kezia Syifa di Amerika Serikat dan kasus-kasus WNI lain yang dilaporkan menjadi "tentara bayaran" di Federasi Rusia menjadi perhatian publik setelah beredarnya pemberitaan dan unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa Kezia dan beberapa nama lain yang diketahui lahir di Indonesia dan memiliki latar belakang kewarganegaraan Indonesia, telah secara resmi bergabung dengan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat (United States Armed Forces) dan Federasi Rusia.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai apakah yang bersangkutan secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang.
"Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis," kata Menko Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006, serta dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
"Hukum adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait nasib seseorang. Sebagai contoh, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang ketahuan mencuri tidak secara otomatis diberi hukuman sesuai bunyi KUHP. Untuk menjatuhkan hukuman, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan dalam kasus yang nyata. Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan, meskipun dikatakan bahwa undang-undang menyatakan bahwa WNI kehilangan statusnya sebagai WNI jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang tersebut harus dilaksanakan melalui Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan pencabutan status WNI dari seseorang yang menjadi anggota militer negara asing tersebut," tegas Yusril.
"Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang tercantum dalam akte kelahirannya. Orang asing yang menjadi WNI dicantumkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Oleh karena itu, jika seseorang yang merupakan WNI dinyatakan kehilangan kewarganegaraannya, maka keputusan kehilangan status WNI tersebut juga harus dicantumkan dalam Keputusan Menteri Hukum," tegas Menko Yusril.
Pencabutan tersebut, lanjut Yusril, harus diumumkan dalam Berita Negara sebelum memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang harus diverifikasi kebenarannya oleh Menteri Hukum.
"Jika dari hasil penelitian terbukti bahwa seseorang WNI benar-benar memasuki dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itu, akibat hukumnya berlaku," jelasnya.
Menteri Koordinator Yusril menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
Mengenai Kezia Syifa, dan beberapa nama lain yang dilaporkan memasuki dinas militer Federasi Rusia, pemerintah kata Yusril, tidak akan berspekulasi, namun juga tidak akan bersikap pasif.
"Pemerintah, sesuai amanat undang-undang, berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik," demikian keterangan Yusril.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, di balik kesuksesannya menjadi tentara Amerika Serikat, Kezi Syifa disebut terancam kehilangan status kewarganegaraannya.
Gadis berusia 20 tahun asal Tangerang, Banten itu bergabung menjadi anggota Army National Guard atau Garda Nasional AS.
Kezia Syifa merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang kini tinggal di AS.
Bersama kedua orangtuanya, Kezia tinggal di negara bagian Maryland sejak pertengahan 2023.
Keluarga Kezia diketahui pindah ke AS dengan status kartu hijau atau izin tinggal tetap.
Status tersebut memberikan akses hukum bagi Kezia untuk melanjutkan pendidikannya sekaligus memilih jalur karier, termasuk bergabung dengan militer AS.
Terhadap hal ini, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin ikut berkomentar.
Ia menekankan pentingnya memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai aspek hukum kewarganegaraan.
"Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan. Ini bukan sekadar soal pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan seseorang," kata TB Hasanuddin, Jumat (23/1/2026).
TB Hasanuddin merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e. Dalam Pasal 23 huruf d disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Sementara itu, huruf e menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
Harus dengan Izin Presiden
Panglima TNI Hasanuddin menegaskan bahwa penjelasan ini penting agar masyarakat tidak salah memahami dan menganggap bergabung dengan militer negara asing sebagai hal yang biasa atau tanpa implikasi hukum.
"Edukasi hukum harus disampaikan secara jelas, agar tidak menimbulkan preseden yang salah di tengah masyarakat," tambahnya, dilansir dari Kompas.com.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, juga mengingatkan potensi konsekuensi hukum bagi WNI yang bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden.
"Perbuatan bergabung tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi kehilangan status kewarganegaraan," kata Dave, Jumat.
Menurut Dave, ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 bertujuan untuk menjaga loyalitas dan tanggung jawab utama setiap WNI agar tetap tertuju kepada bangsa dan negara Indonesia.
"Dari perspektif diplomasi dan ketatanegaraan, keterlibatan WNI di militer negara lain bukan sekadar pilihan pribadi, melainkan menyangkut aspek hukum, kedaulatan, dan komitmen kebangsaan," katanya.
Dave menilai fenomena ini sebagai pengingat bagi pemerintah untuk memperkuat sosialisasi dan pengawasan.
Ia menekankan bahwa setiap WNI perlu memahami konsekuensi hukum dan politik dari keputusan bergabung dengan militer negara lain.
"Diharapkan pemerintah tidak hanya menegakkan regulasi secara konsisten, tetapi juga memperkuat komunikasi yang bersifat edukatif dan konstruktif, sehingga tercipta pemahaman bersama yang mendukung citra positif Indonesia di tingkat internasional," katanya.
Senada, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan larangan WNI bergabung dalam militer negara lain selama tidak izin Presiden.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa keterlibatan Kezia dalam militer AS harus diverifikasi terlebih dahulu.
"Itu harus diverifikasi terlebih dahulu, kebenarannya. Prinsipnya setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin presiden," kata Supratman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/1/2026).
Supratman menegaskan, jika seorang WNI terbukti bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, maka status kewarganegaraannya otomatis hilang.
Selanjutnya, Supratman menjelaskan bahwa jika keterlibatan Kezia Syifa terbukti secara hukum, pemerintah dapat mengambil tindakan dengan mencabut dokumen kebangsaan.
"Jika bergabung tanpa izin Presiden, kewarganegaraan WNI yang bersangkutan akan hilang secara otomatis," katanya.
Ia menambahkan, Kementerian Imigrasi berwenang untuk mencabut paspor dan dokumen perjalanan lainnya setelah bukti-bukti keterlibatan diperoleh secara sah.
"Maka harus dipastikan dengan jelas mengenai kepastian keterlibatannya. Setelah diperoleh bukti-bukti bahwa warga negara Indonesia tersebut memang terlibat, maka dapat dilanjutkan oleh Kementerian Imigrasi untuk mencabut dokumen perjalanan, termasuk paspor yang bersangkutan," katanya.
Respons Ahli
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa status komponen cadangan asing tetap dikategorikan sebagai tentara asing.
"Sama, sama-sama dicabut (status kewarganegaraan Indonesia) karena sudah menjadi tentara asing," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Kamis (22/1/2026), dilansir dari Kompas.com.
Menurutnya, baik masuk melalui militer aktif maupun komponen cadangan resmi negara lain, konsekuensi hukumnya tetap serupa karena mengandung unsur pengabdian kepada negara asing.
Ia menambahkan, keterlibatan dalam struktur militer negara lain secara otomatis dianggap sebagai tindakan membela kepentingan negara asing, yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan Indonesia.
Fakta bahwa Kezia Syifa telah tinggal di Amerika Serikat sejak 2023 bersama keluarganya dengan status green card, serta bergabung secara legal dengan Army National Guard, juga dinilai tidak menjadi faktor pembeda secara hukum nasional.
Abdul Fickar menegaskan, hukum Indonesia tidak memandang status imigrasi di negara lain sebagai dasar pengecualian.
"Tidak ada perbedaan, sama-sama menjadi tentara asing dan dianggap membela negara asing yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan," katanya.
Ia merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang secara tegas melarang Warga Negara Indonesia (WNI) bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran.
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 23 huruf (d) yang menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika "masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
"Selain itu, huruf (e) pasal yang sama juga menegaskan kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing pada jabatan yang di Indonesia hanya dapat dipegang oleh WNI," jelas Fickar.