Sosial Media
0
News
    Home NEWS

    Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sungai Lumbah Menyerahkan Diri, Polisi Dalami Motif

    1 min read


    PESANKU.CO.ID, BARITO KUALA -- Kepolisian Barito Kuala mengungkap perkembangan terbaru kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang ditemukan tewas bersimbah darah di wilayah Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Terduga pelaku dalam kasus tersebut dilaporkan telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

    Kapolsek Alalak, Iptu Fakhri Safrizal Wiratama, membenarkan informasi penyerahan diri tersebut. Saat ini, jajaran kepolisian masih melakukan koordinasi lintas wilayah untuk proses penjemputan terduga pelaku.

    “Benar, terduga pelaku kasus pembunuhan di Sungai Lumbah telah menyerahkan diri. Saat ini kami berkoordinasi dengan Polres Banjar untuk penjemputan tersangka,” ujar Iptu Fakhri, Selasa (21/1/2026).

    Penanganan perkara ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Kuala bersama Unit Reskrim Polsek Alalak Tengah. Kepolisian memastikan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Barito Kuala, IPTU Marum, menyampaikan bahwa identitas terduga pelaku belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap pemeriksaan awal. Polisi masih mendalami keterangan tersangka guna mengungkap motif dan kronologi kejadian secara utuh.

    “Identitas dan data pelaku belum bisa dirilis ke publik. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Marum.

    Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 22.45 Wita di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin RT 001, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Korban diketahui bernama Eka Novelya Sita Lestari (39), warga Jalan Mahligai, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Korban merupakan perempuan kelahiran Banjarmasin, 17 Mei 1986.

    Berdasarkan keterangan awal kepolisian, korban diduga dibunuh menggunakan senjata tajam. Kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban di sebuah warung di pinggir jalan dengan maksud meminta maaf. Namun, korban menolak sehingga terjadi adu mulut yang berujung cekcok.

    Pelaku kemudian menarik tangan korban sejauh kurang lebih 30 meter ke arah kiri jalan. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melukai tangan korban dan menusuk bagian dada korban menggunakan senjata tajam sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

    Korban sempat dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk dilakukan visum et repertum. Namun, nyawa korban tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya.

    Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar sarung, satu lembar kaus lengan pendek, serta satu lembar celana jeans pendek berwarna biru.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain. Kepolisian menegaskan proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap motif dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.(Wahyudi)
    Komentar
    Additional JS