Tolak Status Tersangka dari Laporan Diktif, Richard Lee Menggugat Polda Metro Jaya Melalui Praperadilan

Ringkasan Berita:
- Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
- Ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka, bukan pokok perkara.
- Gugatan terdaftar pada 22 Januari 2026 dan sekarang memasuki tahap persiapan persidangan pertama.
PESANKU.CO.ID- Dokter Richard Lee secara resmi menempuh jalur hukum untuk menguji sah atau tidaknya penunjukan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung, khususnya terkait prosedur penentuan tersangka dalam perkara yang kini menjerat namanya.
Richard Lee diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan dokter Samira atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) yang diajukan pada 2 Desember 2024.
Ia dilaporkan dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Status tersangka tersebut ditetapkan sejak 15 Desember 2025.
Sebagai respons terhadap penentuan tersebut, Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji aspek formal penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, bukan untuk mempersoalkan pokok perkara pidana yang sedang diteliti.
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dikutip Tribunnews, Senin (26/1/2026).
Dalam perkara ini, Richard Lee berkedudukan sebagai pemohon, sedangkan Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bertindak sebagai termohon.
Perkara praperadilan tersebut saat ini telah memasuki tahap persiapan sidang perdana.
Gugatan yang terdaftar pada Kamis (22/1/2026) secara spesifik ditujukan untuk menguji keabsahan prosedur hukum yang diambil penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap Richard Lee.
Sedangkan kasus yang menjerat dokter sekaligus influencer kecantikan tersebut berawal dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Penanganan perkara dilakukan oleh Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, rincian tuntutan atau petitum dalam permohonan praperadilan tersebut belum dipublikasikan secara terbuka.
Laporan Doktif Diperbarui, Penyidik Menetapkan Pemeriksaan Ulang Richard Lee pada 4 Februari
Sementara proses hukum berjalan, Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Januari 2026.
Namun, agenda tersebut harus ditunda. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Update mengenai penanganan perkara tersangka DRL. Dari pemeriksaan tanggal 7 Januari 2026, pemeriksaan dilakukan dengan alasan kemanusiaan. Kondisi tersangka juga dalam keadaan kurang fit setelah pemeriksaan sampai larut sehingga ada kesepakatan untuk memenuhi pemeriksaan lanjutan pada hari Senin, 19 Januari 2026, yaitu tepatnya hari ini," kata Budi, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Senin (19/1/2026).
Menurut Budi, kondisi kesehatan Richard Lee kembali menjadi pertimbangan utama dalam penundaan pemeriksaan lanjutan kali ini.
"Namun kondisi tersangka DRL juga sedang sakit. Pihak acara telah mengirim surat kepada penyidik hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026, sehingga pemeriksaan lanjutan hari ini ditunda atas permintaan tersangka," jelasnya.
Budi menambahkan, pihak kepolisian akan terus memberikan pembaruan mengenai perkembangan kasus tersebut seiring dengan kondisi tersangka.
"Nanti kami akan meng-update kembali apakah dalam perjalanan waktu menjelang 8 Februari mungkin ada update dari terlapor, agar yang bersangkutan juga diberikan kesempatan," katanya.
Selanjutnya, Budi menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan ketertiban sosial.
"Dan perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa dalam penanganan perkara ini bukan hanya sekadar melakukan penegakan hukum, tetapi juga menjaga keteraturan sosial. Penegakan hukum yang berkeadilan merupakan bagian dari nilai kemanusiaan," katanya.
Ia juga menekankan komitmen Polda Metro Jaya dalam menjalankan proses hukum secara profesional dan terbuka.
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan perkara selalu mengacu pada asas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel. Oleh karena itu, rekan-rekan diberi ruang untuk memantau dan mengupdate perkembangan perkara yang ditangani oleh Prodaya agar tidak terjadi bias isu, pendapat, asumsi, dan lain-lain. Kita transparan terhadap penanganan perkara," pungkas Budi.
Perkara Richard Lee Menjadi Tersangka
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
AKBP Reonald mengatakan, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.
"Pelapor sebenarnya inisialnya HH, yaitu kuasa hukum dari Saudari S, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah berstatus tersangka," kata Reonald, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2025).
"Penetapan tersangka untuk Tuan RL ditetapkan tanggal 15 Desember 2025," lanjutnya.
Reonald Simanjuntak juga mengatakan, pada saat 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta agar jadwal dijadwalkan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai tersangka.
Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin.
Namun tidak hadir tetapi memberikan pemberitahuan untuk siap hadir pada tanggal 7 Januari.
"Jadi nanti ada dijadwaluntuk pemeriksaannya ke tanggal 7 Januari. Nanti kalau tanggal 7 Januari tidak juga hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua," katanya.
Dikatakan AKBP Reonald, pelaporan tersebut terkait dengan perlindungan konsumen.
"Yang ditetapkan Saudara RL sebagai tersangka adalah laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024," jelas AKBP Reonald.
"Yang melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen," tambahnya.
AKBP Reonald Simanjuntak kemudian menjelaskan mengenai kasus hukum yang dialami Richard Lee terkait pelaporan Doktif.
"Pelapor adalah saudara HH selaku kuasa hukum dari korban, yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menjelaskan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan inisial S dengan akun Gerabah Shop dengan harga Rp670.100," katanya.
"Namun, setelah barang diterima dan diperiksa ternyata komposisi tidak mengandung white tomato. Selain itu, pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi di rumah aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima, diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang," tambahnya.
Tidak sampai di situ saja, Doktif kembali melakukan pemeriksaan terhadap produk kecantikan milik dokter Richard Lee.
"Selain itu, pada 2 November 2024 korban kembali membeli produk dengan merek Miss V yang dijual oleh Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah diperiksa produk tersebut merupakan hasil repacking dari produk Re Q Pink," tutupnya.
(PESANKU.CO.ID, Rinanda/Indah Aprilin)