Yusril menyebut pencabutan kewarganegaraan Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Menteri, tidak bisa secara otomatis

JAKARTA, PESANKU.CO.IDMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pencabutan status warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan melalui keputusan Menteri Hukum, tidak bisa dicabut secara otomatis.
Ini disampaikan Yusril menanggapi status kewarganegaraan dua WNI, Kezia Syifa dan Muhammad Rio, yang bergabung menjadi tentara negara lain.
"Meskipun diatur dalam undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang tersebut harus diterapkan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan pencabutan status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut," kata Yusril dalam pernyataan pers, Senin (26/1/2026).
Yusril mengatakan, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Namun, kehilangan status WNI tidak bersifat otomatis, melainkan harus diikuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal.
Dia mengatakan, hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006, serta dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
"Hukum adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait nasib seseorang," kata Yusril.
Ia memberikan contoh, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang ketahuan mencuri tidak otomatis dihukum sesuai bunyi KUHP.
Untuk menghukum pencuri tersebut, norma hukum harus diwujudkan dalam putusan pengadilan dalam kasus yang konkret.
"Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan," kata Yusril.
Yusril mencontohkan bayi yang lahir dari orang tua WNI akan memiliki status WNI pula yang tercantum dalam akta kelahirannya.
Selain itu, orang asing yang menjadi WNI diatur dalam Keputusan Menteri Hukum.
"Karena itu, jika WNI dinyatakan kehilangan kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI tersebut juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum," kata Yusril.
Pencabutan status WNI ini juga harus diumumkan dalam Berita Negara, baru memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang harus diverifikasi kebenarannya oleh Menteri Hukum.
"Jika dari hasil penelitian terbukti bahwa seseorang WNI benar-benar memasuki dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itu, akibat hukumnya berlaku," katanya.
Sementara itu, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, Kezia dan Rio masih berstatus sebagai WNI secara hukum.
Apalagi, Yusril mengingatkan, pemerintah tidak akan berspekulasi mengenai berita Rio dan Kezia bergabung dengan tentara asing.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah juga tidak bersikap pasif.
Yusril akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, khususnya Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedubes di Washington dan Moskow, untuk memastikan benar atau tidaknya ada WNI yang memasuki dinas militer di negara lain.
"Pemerintah, sesuai amanat undang-undang, berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik," kata Yusril.
WNI bergabung dengan tentara asing
Sebelumnya dilaporkan, seorang WNI asal Tangerang, Kezia Syifa (20 tahun), bergabung dengan Garda Nasional atau Army National Guard Amerika Serikat.
Ini diketahui setelah beredarnya video Syifa yang mengenakan seragam militer Amerika Serikat (AS) dan berhijab berpamitan dengan keluarganya.
Belakangan, terungkap bahwa Kezia Syifa merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang kini tinggal di Amerika Serikat.
Bersama orangtuanya, Syifa tinggal di negara bagian Maryland sejak pertengahan 2023.
Keluarga ini pindah ke AS dengan status kartu hijau atau izin tinggal tetap, yang memberikan akses legal bagi Syifa untuk menempuh pendidikan dan memilih karier di sana.
Sebelum bergabung dengan Garda Nasional, Syifa telah terlebih dahulu menempuh pendidikan di Amerika Serikat.
Selain Syifa, ada juga mantan anggota Brimob Polda Aceh Muhammad Rio yang sekarang bergabung sebagai tentara bayaran Rusia.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, Rio diduga tergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan disebut-sebut berada di wilayah Donbass, salah satu pusat konflik antara Rusia dan Ukraina.
Joko menyebutkan, Rio adalah anggota Brimob yang melakukan penyerangan atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.
Rio juga tercatat memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi polri, ia pernah diadili terkait kasus perselingkuhan hingga menikah siri.
Rio pernah masuk dalam daftar pencarian orang, tetapi kemudian diketahui bahwa ia telah bergabung dengan tentara Rusia.