Sosial Media
0
News
    Home NEWS

    APBMI Kalsel Protes Surat Edaran STS, Soroti Dampak Hukum dan Kerugian Ekonomi

    2 min read


    PESANKU.CO.ID, BANJARMASIN – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) Kalimantan Selatan secara resmi mengajukan keberatan atas pemberlakuan Surat Edaran Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Nomor AL.026/1/4/DA/2026 tentang kegiatan bongkar muat Ship to Ship (STS) Transfer tertanggal 22 Januari 2026.

    Keberatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum APBMI Kalsel kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta kepada KSOP Kelas III Satui yang menindaklanjuti kebijakan itu melalui Surat Edaran Nomor UM.006/1/8/KSOP-Satui-2026.

    APBMI menilai, surat edaran tersebut telah menimbulkan konsekuensi hukum langsung bagi perusahaan bongkar muat (PBM), khususnya kewajiban melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari penyedia jasa TKBM sebagai syarat pengajuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

    Kuasa hukum APBMI Kalsel, Bujino A Salan K, S.H., M.H., dan Edi Sucipto, S.H., M.H., menyatakan kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan berpotensi melampaui kewenangan administratif. Mereka menegaskan, tidak terdapat ketentuan dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2021 yang mewajibkan PBM melampirkan SPK TKBM sebagai syarat administrasi.

    “Kebijakan ini menambah kewajiban baru yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Bujino.

    Dari sisi operasional, kebijakan tersebut dinilai memicu persoalan serius di lapangan. Perwakilan salah satu perusahaan bongkar muat berinisial Capt MHR mengungkapkan, telah terjadi praktik penahanan keberangkatan kapal yang telah selesai muat (completed loading) di wilayah kerja KSOP Kelas I Banjarmasin maupun KSOP Satui.

    “Kapal sudah selesai dimuat, tetapi tidak diizinkan berlayar. Ini menimbulkan kerugian besar dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

    Dalam praktik bongkar muat menggunakan floating crane, seluruh pekerjaan dilakukan operator alat berat milik perusahaan, tanpa keterlibatan tenaga kerja bongkar muat (TKBM). Namun, dengan kebijakan baru tersebut, PBM tetap diwajibkan membayar kompensasi TKBM.

    Di wilayah Bunati, misalnya, biaya kompensasi ditetapkan Rp300 per metrik ton. Untuk satu kapal jenis Panamax bermuatan sekitar 75.000 MT, total biaya mencapai Rp22,5 juta per kapal. Jika terdapat 70 hingga 100 kapal per bulan, potensi dana yang mengalir bisa mencapai sekitar Rp2,25 miliar per bulan.

    Tak hanya pelaku usaha, dampak juga dirasakan shipper, buyer, dan charterer. Penahanan kapal memicu potensi demurrage antara USD 10.000 hingga USD 50.000 per hari, risiko keterlambatan pengiriman, hingga potensi kerusakan muatan seperti spontaneous combustion.

    Selain kerugian korporasi, potensi kehilangan penerimaan negara juga disorot. Dengan asumsi tarif PNBP jasa barang kapal sekitar Rp1.400 per MT, satu kapal bermuatan 75.000 MT menyumbang sekitar Rp105 juta. Jika dalam satu hari terdapat 10 kapal tertahan, potensi PNBP yang tidak terealisasi dapat menembus Rp1,05 miliar, belum termasuk pajak dan royalti.

    APBMI Kalsel menilai kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum serta tekanan psikologis bagi pelaku usaha. Mereka juga mengingatkan bahwa hambatan administrasi terhadap kapal yang telah selesai muat dapat merusak kepercayaan mitra internasional terhadap sistem kepelabuhanan Indonesia.

    Atas dasar itu, APBMI Kalsel meminta Dirjen Perhubungan Laut untuk mencabut atau meninjau kembali surat edaran tersebut, serta meminta KSOP Satui dan KSOP Banjarmasin tidak menjadikannya sebagai dasar penolakan RKBM yang diajukan PBM.

    APBMI menegaskan akan terus mengupayakan langkah konstitusional guna memastikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan iklim usaha di sektor logistik maritim nasional.(Wahyudi)
    Komentar
    Additional JS