Sosial Media
0
News
    Home KOTAMOBAGU

    Kota Kotamobagu Aktifkan 33 Posbakum, Perluas Akses Keadilan hingga Tingkat Desa

    1 min read


    PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU – Komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memperluas akses keadilan memasuki tahap implementasi nyata. Dari total 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan yang diresmikan di Provinsi Sulawesi Utara, sebanyak 33 Posbakum kini resmi berdiri dan beroperasi di seluruh desa dan kelurahan di Kota Kotamobagu.

    Peresmian Posbakum dirangkaikan dengan pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan Tahun 2026 yang dipusatkan di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Kamis (26/2/2026). Kegiatan tersebut diresmikan langsung oleh Supratman Andi Agtas sebagai bagian dari penguatan layanan hukum berbasis desa di seluruh Indonesia.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, yang menegaskan bahwa Posbakum bukan sekadar simbol program administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan masyarakat kecil memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum secara layak.

    “Posbakum harus menjadi ruang konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum yang profesional serta berintegritas. Aparatur dan paralegal desa harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar formalitas,” tegas Rendy.

    Selain peresmian, agenda juga dirangkaikan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara terkait pelayanan hukum dan pembentukan produk hukum daerah. Langkah ini dinilai sebagai penguatan sinergi pusat dan daerah dalam membangun sistem hukum yang responsif, inklusif, dan akuntabel.

    Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menjelaskan bahwa keberadaan 33 Posbakum tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa berbasis kepastian hukum. Penguatan layanan hukum hingga level desa diyakini mampu meminimalisir potensi konflik sosial sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas paralegal melalui pelatihan berkelanjutan. Paralegal desa dituntut memiliki kompetensi mediasi, pemahaman regulasi, serta kemampuan advokasi dasar agar dapat memberikan pendampingan hukum secara optimal dan bertanggung jawab.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, unsur Forkopimda Sulut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara. Dengan diaktifkannya 33 Posbakum di Kotamobagu, pemerintah daerah menegaskan bahwa akses keadilan bukan lagi menjadi hak eksklusif, melainkan jaminan konstitusional yang harus hadir hingga ke tingkat desa dan kelurahan.(Adv/Yusuf)
    Komentar
    Additional JS