Pemkab Asahan Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI
1 min read
PESANKU.CO.ID, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menorehkan capaian positif dalam tata kelola pelayanan publik. Pada Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, Pemkab Asahan meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Opini tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara dalam kegiatan resmi yang digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Selasa (24/02/2026).
Berdasarkan rekapitulasi penilaian, Pemerintah Kabupaten Asahan memperoleh nilai akhir 81,52 dengan kategori kualitas pelayanan “Baik” serta tingkat kepatuhan “Tinggi”. Penilaian ini mencakup sejumlah unit layanan strategis, antara lain Dinas Pendidikan, RSUD H. Abdul Manan Simatupang, dan Dinas Sosial. Aspek yang diukur meliputi input layanan, proses, output, pengelolaan pengaduan, hingga tingkat kepercayaan masyarakat.
Kegiatan penyampaian opini turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, jajaran Ombudsman RI Sumut, para kepala daerah, Kapolres, Kepala Kantor Pertanahan (BPN), serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang juga menerima penghargaan.
Pemerintah Kabupaten Asahan diwakili Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., didampingi Asisten Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Kominfo, dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
Capaian ini menjadi indikator bahwa reformasi pelayanan publik di Kabupaten Asahan berjalan pada koridor yang tepat. Pemerintah daerah menilai opini tersebut sebagai bentuk pengakuan atas konsistensi perbaikan sistem pelayanan yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Ke depan, Pemkab Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan melalui peningkatan kapasitas aparatur, optimalisasi pengawasan internal, serta penyempurnaan standar operasional pelayanan di setiap perangkat daerah. Transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas terhadap pengaduan masyarakat menjadi fokus utama dalam menjaga kualitas layanan secara berkelanjutan.
Dengan predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi, Pemkab Asahan menegaskan tekad untuk tidak sekadar mempertahankan capaian, tetapi juga mendorong inovasi pelayanan publik yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.(RK)