Pemkot Kotamobagu Apresiasi Monitoring Kemenkum Sulut, Perkuat Akses Keadilan Lewat Posbankum
1 min read
PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan apresiasi atas langkah monitoring yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terhadap pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Kota Kotamobagu, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan monitoring tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, S.H., M.H., melalui kunjungan kerja ke sejumlah Posbankum yang berada di Kelurahan Genggulang, Desa Pontodon Timur, dan Desa Bilalang I. Kunjungan ini menjadi bagian dari evaluasi sekaligus penguatan implementasi layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat.
Dalam agenda tersebut, Kakanwil tidak hanya meninjau administrasi dan mekanisme layanan, tetapi juga berdialog langsung dengan pemerintah setempat serta masyarakat penerima manfaat. Pendekatan ini dilakukan guna memastikan program Posbankum berjalan sesuai regulasi serta benar-benar memberikan dampak nyata, terutama bagi kelompok kurang mampu dan rentan.
Pos Bantuan Hukum sendiri merupakan instrumen strategis dalam memperluas akses keadilan di tingkat desa dan kelurahan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga pendampingan penyelesaian persoalan hukum ringan, khususnya perkara non-litigasi dan tindak pidana ringan (tipiring), tanpa dipungut biaya.
Monitoring tersebut turut didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., serta dihadiri Camat Kotamobagu Utara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu.
Sahaya Mokoginta menyampaikan apresiasi atas komitmen Kementerian Hukum dalam memastikan kualitas layanan Posbankum hingga ke tingkat paling bawah pemerintahan.
“Program Pos Bantuan Hukum ini merupakan bagian dari reformasi layanan publik di bidang hukum dan sangat membantu masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, dalam mendapatkan akses keadilan secara cepat dan sederhana,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Posbankum bukan sekadar layanan administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial. Dengan penyelesaian persoalan hukum sejak dini di tingkat lokal, potensi konflik yang lebih besar dapat diminimalisir.
“Dengan penguatan ini, Pos Bantuan Hukum diharapkan benar-benar menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata. Jika persoalan hukum dapat diselesaikan di tingkat desa dan kelurahan, maka stabilitas sosial masyarakat akan lebih terjaga dan tidak harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang,” tambahnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu pun mendorong seluruh desa dan kelurahan untuk membentuk serta mengoptimalkan Pos Bantuan Hukum sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang responsif dan berpihak pada masyarakat.
Langkah monitoring ini menjadi sinyal kuat bahwa penguatan akses keadilan tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi terus diawasi dan diperbaiki demi memastikan setiap warga memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.(Adv/Fiki)