Pemkot Kotamobagu Bahas Perizinan Minol, Tekankan Kepatuhan Tata Ruang dan Regulasi
1 min read
PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Noval Manoppo, menggelar rapat Forum Penataan Ruang untuk membahas permohonan perizinan penjualan minuman beralkohol (minol), Senin (2/2/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Asisten II itu dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait. Forum membahas permohonan izin dari tiga pelaku usaha, yakni Toko Paris, Cafe Delove, dan Toko Tita, yang mengajukan izin penjualan minuman beralkohol Golongan A dengan kadar alkohol 1–5 persen. Output perizinan yang dimohonkan berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol.
Noval Manoppo menjelaskan, forum membedah dua skema perizinan, yakni penjualan langsung dan penjualan melalui pengecer. Untuk skema pengecer, permohonan Toko Paris dan Toko Tita dinilai telah memenuhi ketentuan, terutama terkait kesesuaian lokasi dengan tata ruang.
Sementara itu, Cafe Delove mengajukan izin penjualan langsung. Seluruh indikator teknis dan persyaratan administratif telah dibahas secara menyeluruh dalam forum tersebut.
Dari sisi regulasi, pemerintah daerah menegaskan tidak terdapat kendala prinsipil, termasuk dalam aspek penataan ruang. Lokasi usaha Toko Paris dan Toko Tita dinyatakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai tahapan awal sebelum proses perizinan dilanjutkan. Meski demikian, forum mencatat masih ada sejumlah dokumen administrasi yang perlu dilengkapi para pemohon sebelum izin dapat diterbitkan sepenuhnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, menegaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari Forum Penataan Ruang yang kebetulan mengkaji aktivitas usaha penjualan minuman beralkohol.
“Tema rapat hari ini adalah Forum Penataan Ruang. Kebetulan ruang yang dibahas berkaitan dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol. Seluruh persyaratan telah kami sampaikan sesuai Permendag Nomor 20 beserta peraturan turunannya,” ujarnya.
Dalam rapat itu, Satuan Polisi Pamong Praja turut mengingatkan keberadaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 yang mengatur ketat ketentuan setelah izin diterbitkan. Pada prinsipnya, minuman beralkohol dilarang diperjualbelikan sebelum pelaku usaha mengantongi izin resmi.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya memfasilitasi proses perizinan sepanjang seluruh ketentuan dipenuhi, termasuk melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah diatur secara nasional.
Salah satu pemohon, Titi Jonathan Gumulili selaku pemilik Toko Tita dan Cafe Delove, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan pemerintah daerah. Ia menyatakan siap melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses perizinan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Adv/Yusuf)