Sosial Media
0
News
    Home ADVETORIAL NEWS

    Pemkot Kotamobagu Tindaklanjuti Putusan MA Terkait Pemilihan Ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan

    1 min read


    PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menunjukkan komitmen terhadap kepastian hukum dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemilihan Sangadi Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur. Langkah tersebut diwujudkan melalui konsultasi resmi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

    Konsultasi dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., M.E., sebagai bagian dari upaya koordinatif dan normatif dalam pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Konsultasi tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/G/2023/PTUN.MDO jo 71/B/2023/PT.TUN.MDO jo 138 PK/TUN/2024, yang memerintahkan dilaksanakannya pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan.

    Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Kotamobagu menyampaikan tiga hal utama untuk dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Pertama, terkait Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.3.5.3/5590/BPD tentang tanggapan dan tindak lanjut pelaksanaan putusan PTUN, yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulut agar memerintahkan Pemkot Kotamobagu melaksanakan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga kini, Pemkot masih menunggu surat resmi tindak lanjut dari Pemprov Sulut.

    Kedua, mengenai mekanisme teknis pelaksanaan pemilihan Sangadi, apakah akan dilaksanakan melalui pemilihan Sangadi serentak atau melalui mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW), dengan tetap berpedoman pada putusan MA serta regulasi yang berlaku.

    Ketiga, Pemkot Kotamobagu juga mengonsultasikan aspek pembiayaan pelaksanaan pemilihan Sangadi, agar dapat direncanakan secara tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

    Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, S.IP., M.M.

    Sahaya Subagio Mokoginta menegaskan bahwa Pemkot Kotamobagu tidak mengabaikan putusan Mahkamah Agung tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan pelaksanaan akan dilakukan secara hati-hati agar memiliki dasar hukum yang kuat.

    “Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan ini. Saat ini kami menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut surat Kementerian Dalam Negeri, termasuk petunjuk skema pelaksanaan yang akan digunakan. Semua tahapan akan dilaksanakan secara normatif sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Sahaya.

    Ia menambahkan, kehati-hatian dalam proses ini penting untuk menghindari munculnya persoalan hukum baru di kemudian hari.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPMD Kota Kotamobagu Celsi Paputungan, S.T., M.E., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga, S.H., M.Si., serta Staf Khusus Bidang Hukum Haris Mokoginta, S.H.

    Pemkot Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan hukum secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga tertib pemerintahan serta kepastian hukum di daerah. (*)

    Komentar
    Additional JS