Sosial Media
0
News

    Home KOTAMOBAGU

    Persiapan Pasar Senggol 2026, Pemkot Kotamobagu Tegaskan Hanya Satu Lokasi Resmi

    2 min read


    PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa pelaksanaan Pasar Ramadhan atau Pasar Senggol tahun 2026 hanya akan dipusatkan di satu lokasi resmi, yakni di kawasan eks Rumah Sakit Datoe Binangkang. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penataan agar kegiatan ekonomi masyarakat selama bulan suci Ramadhan tetap berjalan tertib dan tidak mengganggu fasilitas publik.

    Pasar Senggol selama ini dikenal sebagai salah satu tradisi tahunan yang selalu dinantikan masyarakat. Selain menjadi pusat aktivitas belanja menjelang Idul Fitri, kegiatan ini juga menjadi penggerak ekonomi rakyat. Ribuan pedagang dan pelaku UMKM memanfaatkan momentum tersebut untuk meningkatkan pendapatan melalui penjualan busana muslim, perlengkapan ibadah, hingga berbagai kebutuhan rumah tangga.

    Perputaran ekonomi yang terjadi di Pasar Senggol dinilai cukup besar karena tidak hanya melibatkan pedagang, tetapi juga sektor jasa lainnya seperti transportasi, parkir, hingga usaha kecil di sekitar lokasi kegiatan.

    Meski demikian, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa kegiatan ekonomi tersebut harus tetap berada dalam koridor aturan. Evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya mencatat adanya perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia terkait pemanfaatan fasilitas publik yang dinilai belum tertata secara optimal.

    Catatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan lebih baik pada penyelenggaraan Pasar Senggol tahun ini.

    Sebagai solusi, Pemkot menetapkan kawasan eks RS Datoe Binangkang—yang merupakan aset milik pemerintah daerah—sebagai lokasi tunggal penyelenggaraan Pasar Senggol 2026. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    Dengan konsep terpusat, penataan lapak pedagang diharapkan lebih rapi, arus pengunjung dapat dikendalikan, serta penggunaan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukan dapat dihindari.

    Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotamobagu, Noval Manoppo, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat permohonan resmi untuk penyelenggaraan Pasar Senggol di luar lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

    Menurutnya, setiap kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dipastikan tidak akan memperoleh rekomendasi.

    Pemkot juga telah menyiapkan area yang cukup luas dan representatif agar para pedagang dapat beraktivitas dengan aman dan tertib tanpa melanggar aturan yang berlaku.

    Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menjelaskan bahwa pemanfaatan eks RS Datoe Binangkang sepenuhnya sah karena merupakan aset milik pemerintah daerah yang dapat digunakan untuk kepentingan publik.

    Pemerintah daerah juga telah melakukan koordinasi dengan Polres Kotamobagu guna memastikan aspek keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas selama Pasar Senggol berlangsung.

    Pemkot menegaskan bahwa setiap pihak yang ingin menyelenggarakan kegiatan Pasar Senggol wajib mengikuti mekanisme resmi, mulai dari pengajuan surat permohonan, proposal kegiatan, site plan lokasi, jadwal pelaksanaan, hingga rencana pengelolaan sampah serta pengaturan lalu lintas.

    Dengan tata kelola yang lebih disiplin serta pengawasan lintas sektor, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap Pasar Senggol 2026 tidak hanya menjadi penggerak ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi contoh penyelenggaraan kegiatan publik yang tertib, terorganisir, dan akuntabel.(Adv/Yusuf)
    Komentar
    Additional JS