Polres Barito Kuala Ungkap Jaringan Sabu Rantau Badauh–Banjarmasin, Empat Pelaku Diamankan
2 min read
PESANKU.CO.ID, BARITO KUALA – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari laporan masyarakat, polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Rantau Badauh yang kemudian berkembang hingga ke Kota Banjarmasin.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (6/3/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah rumah di Desa Sungai Gampa, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala.
Kapolres Barito Kuala Anib Bastian melalui Kasi Humas AKP Marum menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Joko Sunarwan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial DN (33) dan IH (32), yang merupakan warga Kecamatan Rantau Badauh.
“Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku berada di dalam rumah dan diduga baru saja mengonsumsi sabu,” ujar AKP Marum.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bersih total 0,12 gram, dua unit telepon genggam, serta alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat sisa narkotika.
Barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam bekas kotak rokok dan botol permen yang berada di lantai dapur rumah pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, DN dan IH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial TN alias Aldo yang berdomisili di kawasan Kelayan A, Kota Banjarmasin.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TN (45) di kediamannya di kawasan Kelayan, Banjarmasin.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah TN, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 1,63 gram, satu unit telepon genggam, satu dompet kecil berwarna merah muda, satu pack plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya petugas kembali mengamankan dua orang lainnya berinisial MT dan AY di pinggir Gang PGA, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Saat penangkapan, AY sempat membuang satu paket sabu yang dibawanya dengan cara melemparnya ke sekitar lokasi. Namun barang tersebut berhasil ditemukan oleh petugas. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bersih 2,42 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu.
Dari hasil interogasi, MT mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan ia menyuruh AY untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada TN alias Aldo.
Seluruh tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Barito Kuala untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Marum juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.
“Kami tidak akan lelah memberantas narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan narkotika demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tegasnya.(Wahyudi)