Sosial Media
0
News

    Home KOTAMOBAGU

    Rotasi 174 Pejabat ASN Kotamobagu Dipastikan Sesuai Aturan dan Mekanisme Nasional

    1 min read


    PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu memastikan penataan dan rotasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan baru-baru ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme dalam sistem manajemen kepegawaian nasional.

    Penegasan tersebut disampaikan menyusul pelantikan 174 pejabat administrator dan pengawas oleh Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat. Rotasi jabatan tersebut mencakup sejumlah pejabat struktural di lingkungan dinas, badan, hingga jabatan kewilayahan seperti camat dan lurah.

    Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu Sahaya S. Mokoginta menjelaskan bahwa seluruh proses mutasi dan penataan jabatan telah melalui mekanisme resmi melalui sistem I-MUT yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Menurutnya, sistem tersebut merupakan instrumen nasional yang digunakan untuk mengatur proses mutasi, rotasi, maupun promosi jabatan ASN secara transparan dan berbasis kompetensi.

    “Penempatan aparatur dilakukan melalui sistem I-MUT dan tetap berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara, sehingga seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sahaya.

    Ia menegaskan bahwa penempatan ASN dalam jabatan tertentu tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penghargaan ataupun hukuman. Seluruh keputusan diambil berdasarkan kebutuhan organisasi, kesesuaian kompetensi aparatur, serta upaya memperkuat efektivitas kinerja perangkat daerah.

    Menurutnya, setiap jabatan dalam struktur pemerintahan memiliki peran strategis dan saling melengkapi dalam mendukung jalannya roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

    “Tidak ada jabatan yang dianggap tidak penting. Semua posisi, baik di perangkat daerah maupun kewilayahan, memiliki kontribusi terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

    Sahaya menambahkan, mutasi yang dilakukan sebagian besar bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus melakukan penyegaran organisasi agar dinamika birokrasi tetap berjalan dan kinerja perangkat daerah dapat terus meningkat.

    Dengan demikian, penataan jabatan yang dilakukan Pemerintah Kota Kotamobagu tidak hanya bertujuan memperkuat struktur organisasi, tetapi juga memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

    Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen kepemimpinan Weny Gaib dan Rendy Virgiawan Mangkat dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif, serta mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.(Adv/Yusuf)
    Komentar
    Additional JS