Sidang Gugatan Lahan Prianto vs PT NPR Berlanjut di PN Muara Teweh, Hakim Dengarkan Keterangan Saksi
2 min read
PESANKU.CO.ID, MUARA TEWEH – Sidang lanjutan gugatan yang diajukan Prianto Bin Samsuri terhadap perusahaan tambang PT Nusa Persada Resources dan Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Kamis (12/3/2026).
Agenda persidangan kali ini berfokus pada penambahan saksi serta penyampaian barang bukti dari kedua belah pihak terkait sengketa lahan yang tengah diproses di pengadilan.
Penggugat Prianto Bin Samsuri hadir bersama kuasa hukumnya, Ardian Pratomo, serta didampingi sekitar 20 orang dari organisasi masyarakat GPD Alur Barito dan perwakilan Demang dari Majelis Kaharingan Indonesia. Kehadiran kedua organisasi tersebut untuk memantau jalannya sidang, mengingat adanya kekhawatiran terkait dugaan penyerobotan lahan peladang tradisional serta potensi pelanggaran hak masyarakat adat Dayak.
Sementara itu, pihak tergugat dari PT Nusa Persada Resources diwakili kuasa hukum Agustinus yang menghadirkan saksi mantan HRD perusahaan, Rustam Effendy. Tergugat lainnya, Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali, turut menghadirkan saksi Muhamad Jamaludin yang merupakan sekretaris kelompok tani Muara Pari.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugianur didampingi dua hakim anggota, M. Riduansyah dan Khoirun Naja.
Gugatan yang diajukan Prianto berawal dari dugaan penggarapan lahan berpindah milik warga oleh PT NPR tanpa izin. Penggugat menuntut hak kelola atas lahan tersebut serta menuding perusahaan melakukan pelanggaran terhadap hak masyarakat adat yang telah lama memanfaatkan lahan tersebut.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rustam Effendy mengaku pernah bekerja di PT NPR sejak 1 Agustus 2023 hingga berakhirnya kontrak pada Agustus 2025. Ia menyampaikan bahwa perusahaan memiliki izin IPPKH yang terbit pada tahun 2020 dan 2023.
Rustam juga mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi lahan yang digugat, namun pernah menerima surat penguasaan lahan serta permintaan penghentian operasional dari pihak Prianto.
Ia menambahkan bahwa sebelum perusahaan mulai beroperasi, sudah terdapat tiga rumah milik Prianto di kawasan tersebut. Selain itu, PT NPR disebut telah memberikan tali asih sebanyak dua kali untuk lahan seluas 140 hektar, namun pembayaran tersebut tidak diterima oleh Prianto.
Menurutnya, pembayaran tali asih untuk lahan 140 hektar diberikan langsung kepada warga tanpa melalui pemerintah desa, sedangkan untuk lahan seluas 190 hektar disalurkan melalui Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari.
Saksi lainnya, Muhamad Jamaludin, mengungkapkan bahwa kelompok tani Muara Pari menerima dana dari PT NPR lebih dari Rp2,1 miliar melalui kepala desa.
Ia menyatakan tidak terdapat nama Prianto dalam daftar anggota kelompok tani tersebut. Jamaludin sendiri mengaku menerima pembayaran sebesar Rp15 juta, sementara anggota lainnya menerima antara Rp3 juta hingga Rp4 juta sesuai kebijakan kepala desa.
Ia juga mengaku memiliki lahan sekitar dua hektar yang berasal dari mertuanya, namun hanya memanfaatkan hasil hutan seperti damar dan rotan tanpa mengelola lahan tersebut secara langsung.
Selain itu, Jamaludin mengaku pernah mengikuti sidang lapangan, namun tidak mengetahui secara pasti apakah lokasi lahan kelompok taninya sama dengan lahan yang menjadi objek gugatan Prianto.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dari kedua pihak, majelis hakim menutup persidangan dan menetapkan agenda lanjutan berupa sidang penyampaian kesimpulan.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026, sebelum pukul 12.00 waktu setempat. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi serta bukti yang telah disampaikan sebelum memasuki tahap putusan.(Wahyudi)