Sosial Media
0
News

    Home NEWS

    Bawa 4 Paket Sabu, Warga Belawang Diringkus Sat Narkoba Polres Batola di Mandastana

    1 min read


    PESANKU.CIO.ID, BARITO KUALA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Barito Kuala (Batola) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial HD (41), warga Kecamatan Belawang, berhasil diamankan setelah kedapatan membawa empat paket sabu saat melintas di Jalan Desa Karang Bunga, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, pada Senin (07/04/2026).

    Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Joko S. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Mandastana. Berbekal informasi tersebut, petugas yang telah mengenali ciri-ciri pelaku langsung bergerak dan menghentikan HD yang tengah mengendarai sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan.

    Dari hasil pemeriksaan badan, petugas menemukan dua paket sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok, serta dua paket lainnya di dalam saku celana pelaku. Saat diinterogasi, HD mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.

    Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain empat paket sabu dengan berat bersih 1,02 gram, satu unit ponsel merek Realme C30s, satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125, empat plastik klip, dan satu bekas kotak rokok Dji Sam Soe.

    "Dalam pemberantasan narkotika, kami sangat memerlukan partisipasi dan informasi dari masyarakat. Kami menghimbau, apabila mengetahui adanya aktivitas atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada petugas kepolisian,"tegas Iptu Joko S.

    Saat ini, tersangka HD telah diamankan dan menjalani proses hukum di Sat Res Narkoba Polres Batola untuk penanganan lebih lanjut.(Wahyudi)
    Komentar
    Additional JS