Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah Berlanjut di Kotamobagu Selatan, Tekankan Loyalitas dan Kualitas Pelayanan
1 min read
PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu kembali melanjutkan evaluasi kinerja Sangadi (kepala desa) dan Lurah, kali ini berlangsung di Kecamatan Kotamobagu Selatan, Rabu (15/4/2026), setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Kotamobagu Timur.
Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Kotamobagu Selatan tersebut diawali dengan apel kerja yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E. Apel ini turut dihadiri Kepala Dinas PMD, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Kesra, serta perangkat desa dan kelurahan.
Dalam arahannya, Sahaya menekankan pentingnya loyalitas dan tanggung jawab perangkat desa dan kelurahan dalam mendukung kepemimpinan Sangadi dan Lurah, sekaligus menyukseskan seluruh program pemerintah daerah.
“Perangkat desa dan kelurahan bukan sekadar pelengkap struktur, tetapi menjadi elemen penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal,” ujarnya.
Ia mengibaratkan peran perangkat sebagai “kunci pembuka pintu” dalam pelayanan publik. Jika fungsi tersebut tidak berjalan dengan baik, maka yang perlu diperbaiki adalah kapasitas perangkat itu sendiri, bukan sistemnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tugas perangkat tidak hanya terbatas pada urusan administratif, tetapi juga harus mampu merespons persoalan sosial di tengah masyarakat. Perangkat diharapkan aktif mendukung program pemerintah, termasuk dalam isu lingkungan seperti pengelolaan sampah melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, evaluasi kinerja dilakukan secara bergilir melalui metode wawancara berbasis data dan indikator kinerja yang telah disiapkan oleh tim penilai. Proses ini bertujuan mengukur capaian kinerja secara objektif serta menilai kapasitas kepemimpinan di tingkat desa dan kelurahan.
Sahaya juga menyoroti pentingnya kualitas rekrutmen dan pengawasan dalam membentuk birokrasi yang profesional. Menurutnya, proses yang tidak tepat dapat berdampak pada lemahnya pelayanan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat.
Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sistem pengawasan terhadap perangkat desa semakin diperkuat. Setiap proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat kini harus melalui mekanisme yang jelas dan terukur.
Dalam hal tertentu, keputusan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan oleh Wali Kota, sehingga seluruh proses kepegawaian berada dalam kerangka pengawasan yang lebih akuntabel.
Evaluasi kinerja ini tidak hanya menjadi gambaran capaian kerja aparatur, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun profil perangkat desa dan kelurahan. Hasil tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, termasuk rekomendasi terkait pengangkatan maupun pemberhentian perangkat.
Melalui evaluasi ini, Pemkot Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menghadirkan aparatur di garis terdepan pelayanan publik yang memiliki kapasitas, loyalitas, dan integritas tinggi dalam menjalankan tugas pemerintahan.(Adv/Yusuf)